MITRAPOL.com, Metro – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 November hingga 23 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai insentif pembayaran pajak kendaraan.
Kepala UPT Wilayah III Samsat Metro, Verawati Surya Lubis, menyambut baik perpanjangan program tersebut. Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan keringanan pajak kendaraan.
“Ketentuannya tetap seperti sebelumnya, hanya masa berlakunya yang diperpanjang. Kami sangat menyambut baik keputusan Bapak Gubernur. Perpanjangan program mulai 1 November hingga 23 Desember 2026 ini merupakan jawaban atas tingginya antusiasme masyarakat sekaligus bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban warga,” ujar Verawati saat ditemui MITRAPOL.com, Selasa (3/11/2026).
Ia mengimbau masyarakat Kota Metro dan sekitarnya agar memanfaatkan masa perpanjangan tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dalam program keringanan PKB 2026, sejumlah fasilitas diberikan kepada wajib pajak. Di antaranya, diskon PKB sebesar 5 hingga 15 persen bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, penghapusan denda keterlambatan dan pajak progresif, serta diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung pada tahun pertama dan kedua.
Selain itu, pembayaran pokok PKB dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Verawati mengatakan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan turut mendukung penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan, termasuk peningkatan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur jalan di Lampung,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui layanan Samsat sesuai ketentuan maupun kanal digital yang tersedia, seperti aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samdes.
Verawati berharap perpanjangan program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sehingga kepatuhan membayar pajak kendaraan semakin meningkat dan penerimaan daerah dapat mendukung pembangunan di Provinsi Lampung.












