MITRAPOL.com, Jakarta – Transaksi jual beli handphone melalui media sosial berujung tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di kawasan Jalan Krukut Pasar, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Seorang pria diduga melakukan pengancaman kepada si penjual dengan menggunakan senjata tajam jenis parang sebelum membawa kabur handphone Samsung Z Flip 5 milik korban.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pihak Kepolisian Metro Tamansari telah mengamankan seorang pria berinisial M.R. yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial K.B. menawarkan Samsung Z Flip 5 miliknya melalui Facebook dan dalam unggahan tersebut, korban mencantumkan nomor WhatsApp untuk memudahkan komunikasi dengan calon pembeli.
Tidak lama kemudian, ada seorang pria yang berinisial M.R. menghubungi korban dan mengajak bertemu untuk melakukan transaksi. Keduanya kemudian bertemu dan sempat menyepakati harga handphone sebesar Rp5,8 juta setelah calon pembeli memeriksa barang.
Namun, transaksi berubah menjadi tindak kejahatan ketika calon pembeli menyampaikan rencana pembayaran melalui setor tunai di mesin ATM, korban yang merasa curiga kemudian membatalkan transaksi tersebut dan meminta handphone miliknya dikembalikan.
“Namun, ketika calon pembeli menyampaikan akan melakukan pembayaran melalui setor tunai di mesin ATM, korban mulai merasa curiga dan memutuskan membatalkan transaksi,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Alih-alih mengembalikan handphone, terduga pelaku justru mengeluarkan sebilah parang dari balik pakaiannya dan mengacungkannya ke arah korban serta seorang saksi.
Saksi yang berusaha melawan sempat mengejar terduga pelaku hingga terjadi perkelahian, namun, pria tersebut akhirnya melarikan diri dengan membawa handphone milik korban.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari korban dan saksi, serta menelusuri identitas terduga pelaku.
Selanjutnya, dengan dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kasubnit IV Reskrim IPTU Umbu Landu Paranggi, S.I.Kom., M.H. dilakukanlah penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berwarna cokelat serta satu unit Samsung Z Flip 5 warna hitam berikut kardusnya.
Polisi juga masih melakukan mengembangkan penyidikan untuk mencari seorang pria berinisial D yang diduga ada bersama M.R. saat kejadian berlangsung.
Saat ini, M.R. beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tamansari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 479 KUHP sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kapolsek Metro Tamansari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial, terutama jika transaksi mengharuskan pertemuan langsung dengan calon pembeli.
Masyarakat disarankan memilih lokasi pertemuan yang ramai dan aman, menghindari transaksi seorang diri dengan orang yang belum dikenal, serta memastikan pembayaran benar-benar diterima sebelum menyerahkan barang.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan.












