Scroll untuk baca artikel
Info Polri

Dalam 3 Minggu, Polda Sumut Berhasil Ungkap 654 Kasus Curas-Curat dan Amankan 712 Tersangka

Admin
×

Dalam 3 Minggu, Polda Sumut Berhasil Ungkap 654 Kasus Curas-Curat dan Amankan 712 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dalam 3 Minggu, Polda Sumut Berhasil Ungkap 654 Kasus Curas-Curat dan Amankan 712 Tersangka
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan saat memberikan keterangannya kepada awak media

MITRAPOL.com, Medan – Dalam kurun tiga minggu, sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026, Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes berhasil mengungkap 654 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan 712 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai perkara pencurian di wilayah hukum Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan menekan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Selama Tiga Minggu, Polda Sumut bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 654 kasus curas dan curat dengan 712 tersangka, ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata Ferry, Senin (6/10/2026).

Dari 654 perkara tersebut, 35 kasus merupakan curas dengan 43 tersangka, sedangkan 619 kasus curat melibatkan 669 tersangka.

Menurut Ferry, pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, selain penegakan hukum, Polisi juga meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan kriminalitas.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan setelah terjadi kejahatan, tetapi juga mengintensifkan patroli sebagai langkah pencegahan, kehadiran kami di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti dari sejumlah perkara, di antaranya 1.638 tandan Kelapa Sawit, 111 Sepeda Motor, Lima mobil, dan Dua truk.

Barang bukti lainnya berupa 83 unit handphone, 58 tabung gas, 21 flashdisk, 12 BPKB, 37 faktur, serta 80 gram emas dan sejumlah perhiasan berupa kalung emas.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp36.168.000 serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara curas dan curat yang berhasil diungkap.

Ferry menegaskan Polda Sumut dan jajaran akan terus meningkatkan penegakan hukum sekaligus langkah pencegahan untuk menekan angka kriminalitas.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan, kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan,” katanya.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak kriminalitas.

Polda Sumut berharap penguatan patroli, penegakan hukum, dan langkah preventif dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sehingga aktivitas warga dapat berlangsung dengan aman.