MITRAPOL.com, Sukadana – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Penyampaian jawaban tersebut oleh Azwar Hadi selaku Wakil Bupati yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Ruang Rapat Paripurna KH. Ahmad Hanafiah Sukadana, Rabu (26/8/2026).
Turut hadir Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Kemenag dan para undangan.
Dalam penyampaiannya, Azwar Hadi selaku Wakil Bupati Lampung Timur mengatakan bahwa Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas seluruh pandangan, dukungan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
“Untuk memudahkan dalam menjawab pemandangan umum yang telah disampaikan, kami mencoba secara sistematis memberikan jawaban atas pemandangan umum dari masing-masing fraksi,” ujar Azwar Hadi.
Menanggapi pandangan Fraksi PKB, Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem dan Fraksi DEPAN Demokrat-PAN, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyusunan RTRW diarahkan untuk memberikan kepastian ruang sekaligus menjadi instrumen pengendalian pembangunan di Lampung Timur.
Kepastian tersebut diwujudkan melalui struktur dan pola ruang yang jelas, delineasi kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perangkat pengendalian ruang.
Pemerintah Daerah juga menegaskan pentingnya perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) berdasarkan data LP2B dan data pertanian resmi, sebagai bagian dari upaya menjaga lahan produktif dan ketahanan pangan daerah.
“RTRW tidak dengan sendirinya menerbitkan izin atau melegalisasi penguasaan tanah. Kesesuaian ruang, perizinan berusaha atau sektoral, dan status hak atas tanah merupakan hal yang berbeda,” jelasnya.
Selain itu, penataan ruang akan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan dengan mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), daya dukung dan daya tampung lingkungan, risiko bencana serta fungsi ekologis kawasan.
Pemerintah Daerah juga membuka ruang investasi secara terukur pada lokasi yang sesuai tata ruang dengan tetap memperhatikan kawasan lindung, KP2B, kepentingan masyarakat dan pengembangan tenaga kerja lokal.
Dalam proses penyusunan RTRW, Pemkab Lampung Timur memastikan adanya sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang nasional dan Provinsi Lampung melalui pembahasan lintas sektor.
Hasil koreksi dan masukan akan diintegrasikan ke dalam Raperda, materi teknis serta peta untuk proses Persetujuan Substansi sesuai ketentuan.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa RTRW juga akan menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang serta menyelesaikan potensi konflik dan tumpang tindih pemanfaatan ruang.
RTRW Kabupaten merupakan rencana umum dengan skala 1:50.000 yang memberikan arah pengembangan dan pengendalian ruang secara makro.
Sementara pengaturan secara lebih rinci dilakukan melalui RDTR dengan skala 1:5.000 beserta peraturan zonasi pada wilayah yang ditetapkan berdasarkan prioritas dan kebutuhan.
Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang akan diperkuat melalui SOP, penggunaan peta digital yang sama, peningkatan kapasitas aparatur, pencatatan pemeriksaan lokasi dan koordinasi antarperangkat daerah.
Pemerintah Daerah juga akan meningkatkan sosialisasi penataan ruang kepada aparatur, masyarakat, pelaku usaha dan para pemangku kepentingan.
Penegakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang akan dilakukan secara konsisten sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pemulihan fungsi ruang dan lingkungan apabila terjadi kerusakan.
Pengembangan permukiman juga akan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, keselamatan dari bencana, daya dukung lingkungan, kebutuhan prasarana, perlindungan KP2B dan kawasan lindung.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penataan kelembagaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan, analisis beban kerja, efektivitas dan efisiensi kelembagaan serta kemampuan keuangan daerah.
Penataan diarahkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing), dengan memperjelas tugas dan fungsi, memperkuat koordinasi, menghindari tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah satu poin yang disampaikan dalam jawaban Pemerintah Daerah adalah penataan Dinas Lingkungan Hidup menjadi perangkat daerah tersendiri.
Selain itu, berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur dengan skor 954,8, dapat dibentuk dua perangkat daerah, yakni Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi yang ditambah urusan Perhubungan, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang yang ditambah urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta urusan Pertanahan.
Penataan tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas dan fungsi, memperkuat koordinasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait penggabungan urusan Tenaga Kerja dengan urusan Sosial serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah menilai keterkaitan pelayanan pada ketiga urusan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam mewujudkan kelembagaan yang efektif dan efisien, khususnya dalam perlindungan kelompok rentan, peningkatan kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat produktif, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja.
Azwar Hadi menegaskan, perubahan struktur organisasi perangkat daerah tidak semata-mata ditujukan untuk mengubah nomenklatur, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penataan Perangkat Daerah diarahkan untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sesuai dengan beban dan karakteristik urusan pemerintahan, efektif dan efisien, memperjelas tugas, fungsi dan kewenangan, serta didukung sumber daya aparatur yang profesional dan kompeten,” tegasnya.
Pemerintah Daerah juga memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi bagian penting dari proses penataan kelembagaan melalui penguatan kompetensi aparatur, penyederhanaan birokrasi, pemanfaatan teknologi informasi dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tetap membuka ruang penyempurnaan terhadap kedua Raperda melalui pembahasan bersama DPRD, khususnya melalui Panitia Khusus.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara cermat, komprehensif dan tidak terburu-buru dengan memastikan setiap substansi dapat dilaksanakan serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
“Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas seluruh dukungan dan masukan konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan dan penyempurnaan kedua Raperda bersama DPRD,” pungkasnya. **












