Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Polres Nabire Amankan Dua Tersangka Kasus Ganja, Barang Bukti 104,57 Gram

Admin
×

Polres Nabire Amankan Dua Tersangka Kasus Ganja, Barang Bukti 104,57 Gram

Sebarkan artikel ini
Polres Nabire Amankan Dua Tersangka Kasus Ganja, Barang Bukti 104,57 Gram

MITRAPOL.com, NABIRE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire mengamankan dua orang berinisial F.R. dan M.Y.M.A. dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat bersih total 104,5729 gram. Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini diamankan di Satresnarkoba Polres Nabire untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyara-kat yang diterima kepolisian pada 28 September 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan F.R. bersama 22 paket kecil yang diduga berisi ganja.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan M.Y.M.A. dengan barang bukti enam paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil penimbangan di Laboratorium Polri Jayapura, total berat bersih barang bukti dari kedua tersangka mencapai 104,5729 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga membawa ganja dari wilayah Jayapura melalui jalur laut menuju Kabupaten Nabire. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di Nabire, sementara sebagian lainnya disebut untuk konsumsi pribadi.

Dugaan mengenai asal barang, tujuan peredaran, dan penggunaan narkotika tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Nabire masih melakukan penanganan perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua tersangka serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.

Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Polres Nabire melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika. Namun, informasi mengenai apakah barang bukti ganja seberat 104,5729 gram dalam perkara ini termasuk yang dimusnahkan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada kepolisian.

Kapolres Nabire mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.