MITRAPOL.com, Serang – Kondisi tangga konstruksi menuju Taman Hutan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, dilaporkan tidak layak dilalui.
Pada akses tersebut terdapat tulisan larangan melintas yang membuat pengunjung harus mencari jalur alternatif.
Taman Hutan KP3B selama ini menjadi salah satu ruang terbuka yang dimanfaatkan masyarakat untuk bersantai dan menikmati suasana hijau tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Namun, kondisi tangga menuju taman yang disebut telah lama terbengkalai menimbulkan pertanyaan mengenai pemeliharaan fasilitas umum tersebut, termasuk kejelasan anggaran perawatannya yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.
Saat ditemui awak media pada Rabu (14/10/2026), seorang pengunjung mengaku tidak dapat menggunakan tangga tersebut karena adanya tanda larangan melintas.
“Makanya, saya tidak bisa melintas di tangga ini karena ada tulisan dilarang melintas. Terpaksa kami harus berputar,” ujar pengunjung tersebut.
Kondisi itu menjadi perhatian karena fasilitas yang tidak terawat berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengunjung.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan kondisi konstruksi serta penanganan dari instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan tersebut.
Publik juga berharap Pemerintah Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai kondisi fasilitas, status pemeliharaan, dan penggunaan anggaran perawatan Taman Hutan KP3B.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai penyebab kerusakan tangga, rencana perbaikan, maupun alokasi anggaran pemeliharaannya.












