MITRAPOL.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 24 kilogram narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (31) setelah aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (5/10/2026) dini hari berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus narkotika sebelumnya.
Menurut Rafli, petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang menggunakan sebuah mobil, Polisi kemudian melakukan pengintaian di kawasan perbatasan Aceh–Sumatera Utara.
Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang diduga membawa narkotika, kendaraan tersebut melaju kencang hingga petugas melakukan pengejaran.
“Mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya, dan kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ujar Rafli, Rabu (14/10/2026).
Petugas kemudian mengamankan AM, warga Kabupaten Aceh Utara, saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan 24 bungkus sabu dengan berat total sekitar 24.000 gram atau 24 kilogram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan, antara lain di lantai belakang mobil, jok yang telah dimodifikasi, dan dashboard.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, AM diduga pernah membawa narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.
Dalam pengiriman kali ini, ia disebut dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan.
Dengan jumlah barang yang dibawa mencapai 24 kilogram, total imbalan yang dijanjikan diperkirakan mencapai Rp360 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Polisi saat ini masih memburu pihak yang diduga memasok dan mengendalikan pengiriman narkotika tersebut.
Menurut Rafli, identitas terduga pengendali telah diketahui dan sedang ditelusuri oleh petugas.
Polrestabes Medan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman sabu lintas provinsi tersebut.












