MITRAPOL.com, Lebak Banten – Menyikapi kasus dugaan pelanggaran dan korupsi program bansos di Desa Sukaharja Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak.
Dinas Sosial Kabupaten Lebak menegaskan apa bila ada pelanggaran surat edaran (SE) Mentri Sosial Republik Indonesia tentang pelaksanaan Program Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Silahkan laksanakan SE Kemensos secara konsisten dan benar, kita sudah menghimbau kepada para pendamping agar terus mensosialisasikan, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas membelanjakan uang yang di transfer melalui rekening masing masing.
Gunakan untuk beli sembako di toko atau warung sembako, silahkan belanja dimana saja dan kapan saja, tidak lagi ada pemaketan, penggiringan, pemaksaan, intimidasi, dan mengarahkan ke salah satu warung tertentu,bila itu terjadi dan terbukti silakan laporkan ke inspektorat, kemensos, atau aparat penegak hukum (APH).
Hal itu dikataka Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Dharmana Putra MM melalui chat WhasApp kepada Mitrapol
Sementara Kasat Reskrim Polres, mengatakan akan merespon dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
” Monitor kang, kita coba saya akan cek turun kelapangan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi ES, Sik, melalui pesan singkatnya kepada Mitrapol
Sebelumnya di beritakan, program bansos untuk keluarga kurang mampuh di Desa Sukaharja Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, alokasi bulan Januari dan Pebuari untuk 460 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang di realisasi awal maret tahun 2023 ini, sekitar hampir empat puluh juta, nguap
Menguapnya dana tersebut akibat pemilik Briling BRI hanya memberikan berupa beras dua kemasan isinya masing masing 8,5 kilogram, dengan jumlah 17 kilogram, dan uang tunai sebesar Rp 150 000 kepada KPM, padahal seharusnya yang di terima sebesar Rp 400 000.
” Jumlah KPM 460, menerima beras 17 kg x10 000 = Rp 170 000, di tambah uang tunai Rp 150 000, total jumlah Rp 320 000, berarti Rp 80 000 yang entah kemana, nguapnya,” kata Iik Afandi Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak, dalam rilisnya yang di terima media ini.
Iik Afandi, menyayangkan kejadian ini dilakukan mengingkat uang tidak seberapa, tapi sangat cukup berarti bagi kelangsungan hidup masyarakat kurang mampuh, masih saja di korupsi oleh Yanti pemilik Briling BRI setempat atas penggiringan sistematis oleh Kepala Desa Sukaharja bernama Ujang.
“Sangat di sayangkan perlakuan tidak adil masih terjadi bagi masyarakat kecil, saya katakan perbuatan tersebut adalah sosok manusia yang tidak berakhlak dan bermoral,” kata iik afandi lagi.
Pewarta : Eli Sandekala