MITRAPOL.com, Pasuruan Jatim – Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Pom Bensin Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan motor secara berulang kali bahkan ada juga yang menggunakan mobil.
Modus yang dilakukan oleh pembeli yaitu dengan cara datang ke SPBU untuk mengisi BBM jenis pertalite ke dalam tangki motor jenis sport yang digunakannya itu dengan full, kemudian BBM Pertalite didalam tangki motor tersebut dibawa ketempat tersembunyi untuk dipindahkan ke jerigen dengan menggunakan selang yang dilakukan secara berulang-ulang hingga tiga sampai empat jerigen tersebut terisi penuh.
Hal itu jelas disampaikan langsung oleh salah satu pengetap kepada awak media Mitrapol, yang kedapatan telah mengetap pertalite dari tangki motornya ke dalam tiga jerigen ukuran 25 literan.
Dirinya mengaku bahwa baru kali ini ia melakukan pembelian pertalite itu.
“Saya beli BBM Pertalite di SPBU tambakrejo dengan menggunakan motor ini, saya hanya disuruh bapak saya pak JL (inisial), dan pihak SPBU juga mengetahui jika saya jual eceran lagi pak,” katanya kepada Mitrapol, Selasa (28/02/2023) pagi.
Sembari mengisi jerigennya, saat itu pengetap juga memberikan hp nya karena kakak dari pengetap tersebut ingin berbicara, dan mengaku bernama NRL (inisial).
Sangat disayangkan ketika awak media menanyakan perihal ijin pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite itu, NRL mengaku dan mengatakan bahwa pembelian BBM jenis Pertalite itu atas ijin dari pak AG (inisial) yang diduga merupakan oknum anggota Polsek Kraton.
NRL juga mengaku bahwa orang tuanya Pak JL juga telah memberikan atensi kepada oknum Polisi tersebut dan mengenai besaran atensi tersebut, NRL mengatakan bahwa itu adalah urusan ortunya.
“Saya sudah ijin sama Pak AG Pak, dan terkait berapa-berapa atensinya, itu urusan bapak saya pak,” kata NRL.
Menurutnya, yang membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan modus seperti ini tidak hanya dirinya saja, namun juga ada beberapa orang yang melakukan praktek yang sama dengan dirinya dan tempatnya pun berbeda.
“Yang membeli Pertalite seperti ini di SPBU Tambakrejo tidak hanya saya saja pak, banyak sekali, bahkan pegawai SPBU Tambakrejo pun sudah paham kok,” terangnya.
Di tempat berbeda, salah satu pengetap BBM bersubsidi jenis pertalite lainnya mengungkapkan bahwa dirinya mengaku memberikan atensi kepada oknum Wartawan dengan inisial MS.
Ia mengatakan jika ada awak media lain yang mendatanginya diminta untuk menghubungi MS (oknum Wartawan)
“Anda hubungi saja pak MS, dia yang biasa mengondisikan disini pak,” terang pengetap yang tidak mau menyebutkan namanya itu kepada awak media Mitrapol. (23/03/2023)
Dari penelusuran Mitrapol di wilayah Kraton khususnya di SPBU Tambakrejo itu sendiri memang banyak pembeli-pembeli BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan secara berulang-ulang untuk dijual kembali.
Tumbuhnya Pedagang Ecer dan Pertamini ini tidak lepas dari pasokan BBM di SPBU-SPBU yang ada disekitar.
Dugaan kejadian antara pegawai SPBU dengan pengetap ini sangat bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPBU dan jika SPBU kedapatan menjual BBM bersubsidi tersebut sehingga pengetap diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang menjadi pertanyaan. Apakah benar Dugaan pungli itu benar-benar dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian Polsek Kraton Jajaran Polres Pasuruan Kota ?…
(Bersambung…)
Pewarta : Lan