Nusantara

Demi acara perpisahan anaknya yang sekolah di SMPN 1 Labuan, Seorang ibu minjam ke Bank Emok

Admin
×

Demi acara perpisahan anaknya yang sekolah di SMPN 1 Labuan, Seorang ibu minjam ke Bank Emok

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Pandeglang – Program Kementrian PDK wajib belajar 12 Tahun dengan subsidi dana APBN yang di namakan dengan BOSP dan harus di patuhi dan di terapkan oleh masing masing sekolah SD SMP SMA SMK. Bahkan sekolah di wajibkan membuat dan memasang poster atau Baleho berbunyi “Sekolah Gratis tampa pungutan” dan di pajang di tempat terbuka

Namun akhir akhir ini selogan itu seperti tidak berlaku di beberapa sekolah SD SMP SMA dan SMK dengan modus Dana untuk melaksanakan Perpisahan kelas 6 kelas 9 dan kelas 12.

Seperti yang terjadi disekolah SMP N 1 Labuan ini diduga adanya pungutan dengan dalih biaya perpisahan sejumlah Rp. 470.000 (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

Ia sih pak, diadakan rapat orang tua, dan rapat itu saya hadir untuk rapat yang kedua kalinya dan ada surat undangannya. Untuk rapat yang pertama memang saya tidak hadir dan tidak mengetahuinya karena memang tidak ada surat undangan.terang ibu yang dimana enggan disebutkan ini saat dimintai keterangannya oleh Mitrapol.com.

Lanjutnya, awalnya mah itu kata ibu -ibu Rp. 600.000 tapi pas rapat yang kedua saya didalam rapat itu sudah langsung ada keputusan yaitu biaya persiswa Rp. 470.000 yah saya mah ngikut saja.

Tapikan Saya Pribadi sebenarnya sebagai orang tua gak setuju setuju amat untuk diadakan perpisahan dengan biaya sebesar itu, kalo bisa sih gak usah ada perpisahan begitulah, saya sampe minjam bank emok Pak dengan besar pinjaman dua juta, yah itu tadi buat biaya perpisahan anak soalnya anak saya kwatir aja, tuturnya.

Saya saja bekerja sebagai pembantu dirumah orang dan hanya punya gaji perbulannya satu juta saja, sedangkan suami saya sudah tidak bisa bekerja soalnya punya penyakit ambyen.

Masih ada kebutuhan lainnya pak yang lebih penting, Rp470.000,- jika misalnya buat kebutuhan yang lain Pak apalagi sudah mau kejengjang sekolah SMA, yah gimana lagi toh juga sudah saya bayarkan Pak.

Mitrapol.com, mencoba meminta hak jawab dari kepala sekolah SMP N 1 Labuan ini melalui pesan whatsappnya sampai pemberitaan ini ditayangkan belum memberikan jawaban dan pesan hanya diread.

Melalui telepon selulernya H. Samanhudi membenarkan adanya pungutan dan dirapatkan bersama orang tua.

Ia betul, itu legal Pak, dan ada berita acaranya, tapi dari hasil informasi yang saya dengar 50 persen dari keseluruhannya belum pada bayar.

Sebenarnya sih tidak dipaksakan, jika memang gara gara tidak bayar yang ujungnya misalnya penahan ijasah atau lainnya itu saya anggap baru masalah, singkatnya melalui telepon whatsapnya.

Hal yang sama diungkapkan pihak sekolah bahwa tidak ada pungutan dan itu berdasarkan hasil rapat orang tua.

Sebenarnya tidak dipaksakan, itu keinginan orang tua mengadakan rapat dan itu semua ada berita acaranya, dan kita tidak memaksakan untuk diadakan kegiatan ini, ungkap ibu guru yang berjumlah 6 orang ini saat di konfirmasi diruangan kepala sekolah dikarenakan kepseknya lagi ikut melakukan ibadah haji. Kamis (22/6/2023).

Ditempat terpisah Royen Siregar, selaku Wasekjen DPP LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara) mengatakan bahwa menurutnya sangat jelas diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Jika pihak sekolahnya mengatakan bukan pungutan apa tuh namanya, jelas bahwa ada kwitansi pembayaran dan nama guru yang nerima uangnya tertulis dan dalam kwitansinya jelas ada buat pembayaran ” Biaya akhir tahun”

Ditambahkannya, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.

“Jika memang benar yang baru bayar 50 persen dari keseluruhan, bagaimana dengan yang sudah bayar dan apa lagi dengan salah seorang ibu yang sampe minjam bank emok tadi,” tanyanya.

“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” Imbuhnya.

 

Pewarta : R. S.