MITRAPOL.com, Jakarta – Jemaat sebuah persekutuan doa yang diberi nama Persekutuan Oikumene Immanuel disingkat POIM yang berlokasi di Kelapa Gading, didirikan sejak tahun 2002 lalu.
Bangunan rumah doa milik persekutuan tersebut dibangun dari hasil sumbangan para donatur dan jemaat Persekutuan doa tersebut, Menurut keterangan Ketua POIM, Samuel, POIM memiliki aset dua buah gedung yang digunakan sebagai Rumah Ibadah dan Rumah Doa bagi jemaat yang tercantum pada back cover buku2 HUT POIM.
Namun ironisnya, pasca kematian Ketua POIM, Pramono Sugianto pada tahun 2002 sehingga Istrinya Tina Rompis yang meneruskan menjadi Ketua hingga meninggal dunia pada tahun 2020, kini aset2nya mau dijual oleh anaknya berinisial R dan komplotannya. Pengakuan dan penjelasannya tercantum dalam bukti pengadilan perdata (T-1,no.8 “Open Listing” 20 Mei 2011)
R yang merasa bahwa aset tersebut adalah milik almarhum kedua orang tuanya secara semena-mena telah mengusir dan mengancam Clara yang adalah saudara sepupunya sendiri yang menjaga dan merawat Rumah Ibadah POIM.
Sedangkan R sendiri saat ini menempati bangunan Rumah Doa yang merupakan salah satu asset POIM yang lokasinya hanya berbeda komplek dari aset POIM yang ditinggali Clara dan suaminya.
Clara beserta suami yang menguasai asset POIM diusir oleh R beberapa waktu lalu, bahkan dia dilaporkan R atas dugaan penggelapan sertifikat POIM dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya unit Harda, padahal R sudah disomasi oleh Lawyer Alvon untuk kembalikan sertifikat Rumah Ibadah dan baliknamakan ke organisasi/ yayasan.
Kini, POIM dan jemaat melakukan protes dan perlawanan atas rencana R yang mau menguasai dan bahkan menjual aset milik persekutuan POIM.“Selamatkan Rumah Ibadah Kami Dari Yang Tidak Berhak Yang Sekarang Berusaha Untuk Menjualnya” itu lah salah satu tulisan yang disampaikan Wakil Ketua POIM, Clara didampingi kuasa hukumnya Henny Handayani, SH.,MH, dan para jemaat Persekutuan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Satu Cafe di Jakarta Utara, Senin (26/6/2023).
Kami Persekutuan Oikumene Immanuel, diwakili ketua Nicky Zulkifli (Samuel) memohon Keadilan Hukum dan Penyelamatan atas Rumah Doa dan Rumah ibadah kami, kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo, Menkopulhukham Prof.Moh. Mahfud MD, Banser NU, Mentri Agama Yaqut Qolil Qoumas, Dewan Gereja Indonesia, Kapolri Bapak Listyo Sigit Prabowo, ujar Samuel yang didaulat mewakili jemaat POIM.
Segenap Pengurus, Donatur dan Umat Persekutuan percaya akan kejujuran dan ketulusan Ketuanya Ibu Tina Rompis bahwa Rumah Doa dan Rumah Ibadah yang memakai nama Ibu Tina tidak akan diperjualbelikan/ dijaminkan/ diwariskan demi kepentingan pribadi atau keluarganya.
Di tempat yang sama, Samuel, Ketua POIM, Persekutuan Oikumene Immanuel (POIM) mengatakan, dengan pengakuan dan pengucapan sumpah berulang-ulang kali untuk menjaga kepercayaan milik Tuhan di Mimbar yang disaksikan segenap donatur, pengurus dan jemaat, bahwa Rumah Doa dan Rumah Ibadah akan dipakai selamanya untuk pelayanan Agama, Sosial dan Kemanusiaan demi Kemuliaan Tuhan.
Samuel menjelaskan bahwa pembelian tanah dan pembangunan rumah ibadah itu adalah dari hasil Proses penggalangan donasi dimana Alm Ibu saya merupakan penggalang dana di GBI Tampak Siring, dengan mendistribusikan Proposal secara berkesinambungan dengan hasil Keputusan Rapat yang di notulenkan dan disertai daftar hadir tidak dapat dijadikan Objek Warisan.
Lanjut Samuel, Saya yakin siapapun yang memberikan sumbangan adalah untuk Pekerjaan Pelayanan sosial dan keagamaan yang diperuntukkan untuk Kebesaran dan Kemuliaan Tuhan bukan untuk pribadi ibu saudara R, sehingga pelayanan ibu ketua dianggap seperti Praktik Perdukunan.
Namun anaknya Ketua Alm Tina, terduga berininsial R dan komplotannya berniat menjual Rumah Doa dan Rumah Ibadah, mereka pun pernah merusak inventaris peribadatan lainnya yang telah dilaporkan dan disaksikan lingkungan (sesuai kronologis). Saya berharap segenap Pihak yang berwenang dapat segera ambil Tindakan yang seadil-adilnya. Jika Tindakan penyesatan publik dan anarkhi mereka tidak segera dihentikan, dipastikan akan memberi contoh moral yang buruk terhadap generasi-generasi penerus Pemuka Agama lainnya.
Masih kata Samuel, Kami menghimbau juga untuk para Orangtua terutama para hamba-hamba Tuhan dan Pemuka Agama untuk mendidik anak-anak generasi penerus agar mau bekerja keras, ber-etika, ber-moral dan bukan semata-mata hanya berorientasi dengan Uang dan menghalalkan segala cara instan dan tidak menghargai Proses Kehidupan.
Harapan kami untuk melahirkan Pemimpin-pemimpin Bangsa yang jujur, berintegritas. dan takut akan Tuhan. Supaya tidak menciptakan Monster-monster KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) berbahaya yang merugikan masyarakat, lingkungan sekitar bangsa dan negara.
Menurut Samuel, Persekutuan Oikumene Immanuel (POIM) pernah menggugat perdata di pengadilan Jakarta Utara kepada Saudara R Dan sebelumnya Kuasa hukum POIM pernah kirim somasi 2 kali bahwa asset tersebut bukan warisan, dan untuk mengembalikan sertifikat rumah ibadah dan membaliknamakan ke organisasi /yayasan, hanya saja saudara R tidak menanggapi sama sekali.
Clara sejak ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya Unit Harda disuruh damai dan ikutin maunya pihak Ridwan untuk bekerjasama menjual rumah ibadah, keluar rumah dari rumah ibadah serta menerima tawaran Ridwan dibelikan 1 rumah pribadi, beber Samuel.
Saya selalu menolak, karena ini bukan masalah berebut warisan, tapi rumah milik umat hasil donasi orang banyak dari segala denominasi agama. Kami berdua tau persis kebenarannya. Pihak penyidik Polda bagian Harda dan Polres Jakarta Utara bagian Jatanras selalu arahkan untuk berdamai saja ikutin “Restorative Justice” dengan kondisi ikutin maunya pihak R dan pengacara, yaitu menjual Rumah Ibadah, jelas Clara.
Lanjut Clara, saya terus bertahan dengan pendirian saya serta memegang teguh sumpah dan Amanah yang diberikan Tuhan. Kami mohon kepada Menkopolhukam mengkaji ulang Restorative Justice agar bersinergi dengan integritas jiwa para penegak hukum yang berada di lapangan, karena Uang selalu berkuasa, bagaimana dengan para kaum lemah dan awam yang butuh keadilan hukum dan orang-orang tidak bersalah yang dipenjarakan karena kekuatan uang dan kekuasaan jabatan.
Tawaran R seakan-akan menarik secara dunia, saya terlepas dari status tersangka. Saudara R dan komplotan nya berbeda mindset dan tujuan hidup dengan saya, sudah berkali-kali saya jelaskan kalau sumpah demi nama Tuhan tidak ada manusia yang bisa cabut dunia dan akhirat.
Perdamaian-perdamaian yang ditawarkan oleh pihak Polres dan Polda adalah bersifat memihak sebelah. Saya sangat prihatin dengan Kesehatan mental kejiwaan kakak sepupu saya dan orang2 seperti dia yang hidupnya tertutup dari sosial, memilki emosional yang meledak-ledak,ketakutan yang berlebihan, menciptakan kondisi seakan-akan dia korban atau orang paling perlu dikasihani (playing victim) membesar-besarkan hal kecil, malas, egois, selalu mau menang sendiri, sombong, melempar-lempar barang ke saya, hingga ibu kandungnya R saja takut, tidak nyaman dan tidak percaya anak kandungnya sendiri pada saat masih hidup.
Beliau sering takut kalau ditinggal berlama-lama sama R. Saya berharap ada pemeriksaan psikologis ahli klinis dan forensik seperti Kak Kassandra Putranto untuk mengecek kondisi kejiwaannya, karena saya menyadari begitu banyak orang-orang sakit yang berkeliaran, beraktivitas normal, menyusup di lingkungan masyarakat, dan itu sangat membahayakan.
Aset POIM juga sudah di klarifikasi oleh Lawyer Alvon bahwa ini milik Tuhan dan umat bukan hak warisan R, semua proses pembelian kavling hingga pembangunan adalah melalui proses donasi, hingga bukti transfer atas nama rekening bersama yang disepakati bersama dalam Notulen rapat, jadi jelas bukan uang pribadi Ibu Tina.
Hingga akhirnya kami menyepakati untuk gugat pengadilan perdata untuk pembuktian atas nama Organisasi Persekutuan Oikumene Immanuel, semua terangkum dalam replik duplik serta bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak kami dan pihak R hingga sidang lokasi melihat memang tempat ibadah berbentuk ruang ibadah dan terdapat kaca mosaic, gambar Tuhan Yesus. Lalu R Kembali somasi dengan lawyer Andi Sulaiman dengan timnya untuk somasi penyerobotan pasal 167.
Namun sangat disayangkan ada yang berkhianat dan memihak kepada R dan komplotannya yang kami duga karena motivasi Cinta Uang, men-Tuhankan uang untuk mendapatkan untung jika aset POIM di jual, pungkas Samuel.
Pewarta : Desy