MITRAPOL.com, Medan Sumut – Kekerasan terhadap Jurnalis di Indonesia terus terjadi dan semakin meningkat, sudah beberapa kali tindak kekerasan dialami anggota Jurnalis diberbagai Daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Seperti yang dialami Jefry Batara Lubis, Anggota PWI Sumut. Jefry Batara Lubis mengalami Penganiayaan yang dilakukan 4 Orang di sebuah Warung “Lopo Kopi Mandailing”, persis di depan Kantor PWI Madina, Panyabungan, pada 04 Maret 2022 lalu, yang mengakibatkan wajah korban babak belur. Peristiwa tersebut menjadi kasus nasional, karena aksi pelaku terekam CCTV dan Viral.
Bahkan Kapolres Mandailing Natal, AKBP Reza Chairul Akbar Sidik, saat itu sempat mengultimatum Kasat Reskrim agar segera menangkap para Pelakunya. Kemudian, Peristiwa Kekerasan juga dialami oleh Asmar Beni, Wartawan TV One yang sedang bertugas di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, juga pada 24 Maret 2022 lalu.
Kali ini, peristiwa tindak kekerasan pada jurnalis menimpa Deli Erlina yang akrab disapa Adel, warga Jalan. Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sumut, yang merupakan Kepala Perwakilan Media Tipikor Indonesia (Kaperwil MTI) Kota Medan, Sumut.
Menurut Ikhsan Nuhruz Nainggolan, Suami Adel, peristiwa tersebut terjadi di Jalan. STM, Gang. Damai, Medan, pada 1 Juli 2023, sekitar Pukul 19.00 WIB, yang dilakukan oleh Risnawati Nasution, Warga Dusun V, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut dan Suaminya.
Nainggolan mengungkapkan, awalnya dia dihubungi rekan Adel yang mengabarkan, bahwa Istrinya, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh RN dan suaminya, namun karena dirinya sedang berada di Luar Kota, apalagi waktu sudah menunjukkan Jam 21.00 WIB, membuatnya tidak bisa langsung melihat istrinya.
Keesokan harinya, dia baru bisa datang ke Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melihat istrinya. Meski kalut, namun dia sedikit lebih tenang, karena istrinya sudah berada di Klinik Darma, Jalan. Brigjend Katamso, Medan, pada 1 Juli 2023.
“Saya dihubungi Kasman, memberitahukan bahwa Istri saya pingsan dan sempat Video Call, menunjukkan sedang diinfus di Ruang Kesehatan Klinik Darma. Karena Posisi Saya di Pancur Batu dan waktu sudah Pukul 21.00 WIB. Saya esok paginya baru bertemu Istri Saya,” ungkapnya.
“Begitu tidak baik saya lihat kondisi Istri saya, saya mengajak istri saya mendatangi Polsek Medan Kota, tapi Kami diarahkan ke Polsek Patumbak, dan setelah menceritakan Kejadian tersebut di Polsek Patumbak, kami disuruh ke Poltabes Medan atau ke Polda Sumut. Pihak Polsek Patumbak membatu untuk Cek ke TKP, Jalan. STM, Gang. Damai. Namun saat berdiri lama, istri saya langsung pingsan karena kelelahan dan sesak lagi dadanya. Karena pusing akibat adanya benturan saat kejadian di TKP,” imbuhnya.
Petugas Polsek Patumbak ikut membantu membawa Adel, ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati, Jalan. Jenderal Besar AH Nasution, Medan, untuk dilakukan Pemeriksaan Kesehatan lebih lanjut.
“Kami langsung membawa istri saya ke RSU Mitra Sejati Medan, yang berada di Jalan. Jenderal Besar AH Nasution No.7, Pangkalan Mansyur Medan. Sekira pPukul 21.00 WIB, pada Tanggal 2 Juli 2023. Di Tanggal 3 Juli 2023, Saya melapor ke SPKT Polda Sumut,” sambungnya.
Dan pada 3 Juli 2023, Ikhsan Nuhruz Nainggolan langsung membuat Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terkait Tindakan Kekerasan (Red, Penganiayaan) yang menimpa istrinya, Adel yang menjabat Kaperwil MTI Sumut, yang diduga dilakukan oleh RN, Warga Dusun V, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut dan suaminya.
Menurut Nainggolan, kejadian yang dialami istrinya, berawal saat istrinya diundang oleh Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumut. Saat bertemu RN, Adel mencoba menanyakan kasus Sahnan Harahap yang ditangani RN, yang mengakui sebagai Advokat. Adel juga mengklarifikasi rekaman yang diperolehannya terkait status Pengacara atas nama RN.
Mendengar pertannyaan dari Kaperwil MTI Sumut, RN langsung emosi. Dengan nada tinggi, RN tidak terima dan langsung berdiri, kemudian meludahi wajah Jurnalis MTI. RN juga menganiaya Wartawan MTI Medan dengan cara menyikut dada Adel, Suami RN juga ikut menginjak kaki kiri Adel, sehingga membuat Adel tidak sadarkan diri di TKP akibat benturan. Setelah sadar saat berada di Klinik Darma, Adel langsung muntah darah.
Sebelumnya, Media Tipikor Indonesia (MTI) tidak mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak kekerasan yang dialami salah satu Anngotanya. Pimpinan Media Tipikor Indonesia (MTI), Roelly Rosuli, yang akrab dipanggil Mas Roelly, mencoba menanyakan kabar, karena sudah beberapa Minggu tidak mengirim hasil liputan beritanya maupun kabar tentang keadaannya.
Mas Roelly sangat terkejut dan marah, ketika mendapatkan Informasi yang menimpa salah satu awaknya. Kepada Mas Roelly, Adel, Kaperwil MTI Sumut, menceritakan melalui sambungan Pesan WhatsAppnya, “Adel masuk RS karena disikut dan ditunjang Uluhati Adel sama Orang yang mengaku sebagai Pengacara. Kepala Adel sakit karena terbentur jadi agak payah gerak Bang.
Tidak bisa apa-apa Adel Bang. Akibat hantaman yang kuat, makanya terjadi sesak di Uluhati. Adel jatuh pingsan terbentur ke lantai, terjadi pusing di bagian kepala belakang,” terangnya kepada Pimpinan MTI.
Ketika ditanyakan, apa alasan RN kok marah kepadanya, menurut Adel, karena dia mengetahui bahwa ternyata RN itu bukan Pengacara. Sehingga dia dianggap sebagai pengganggu, yang telah membuka “Kedok Kejahatannya”.
Agar tidak sampai terjadi kesalah pahaman, Pimpinan MTI memintanya (Red, Adel) untuk menanyakan kepada rekan-rekan Pengacara di Medan, Sumut, namun dengan tegas Adel menyatakan, jika RN bukan seorang Pengacara, bahkan diindikasikan diduga sebagai Makelar Kasus (Markus) bersama suaminya.
Ketika ditanyakan, kok berani RN itu menyatakan menjadi Pengacara Sahnan, Adel menjelaskan, “Itulah Bang, Dia minta bergabung di Srikandi PP Sumut dan mengaku sebagai Pengacara. Tapi Ketua Srikandi PP Sumut tidak mengeceknya, karena dibawa oleh Anggota Srikandi PP juga dan bilang RN ini Pengacara, tapi nyatanya tidak. Belakangan baru terbongkar, bahwa dia bukan Pengacara,” Jelas Adel, korban penganiayaan, yang juga Kaperwil MTI Sumut.
Sementara Pimpinan Umum dan Pemimpin Redaksi MTI, Mas Roelly, menyampaikan,“Saya sangat menyayangkan Tindakan Kekerasan tersebut, mestinya jika ada sesuatu yang kurang berkenan dengan Berita dan Tindakan Kerja yang sedang dilakukan oleh Anggota Media, bisa melakukan Klarifikasi dan Koordinasi untuk bisa dicarikan Titik Temu, semua masih bisa dibicarakan, jadi tidak perlu harus ada Tindakan Kekerasan kepada setiap Anggota Jurnalis yang sedang Bekerja,” ungkap Mas Roelly.
Lebih lanjut Syauqi menegaskan, bahwa Tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur Kejahatan yang diatur KUHP Pasal 353 ayat (1) dengan Ancaman Hukuman maksimal 4 Tahun Penjara dan Kumulatif dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang PERS Pasal 4 ayat (3), dengan Ancaman Hukuman maksimal 2 Tahun Penjara dan Denda paling banyak Rp. 500 Juta.
“Dalam KUHP, Pasal 353 ayat (1) Ancaman 4 Tahun, Penganiayaan dengan Rencana. Jadi Poinnya, Tidak Seorangpun di Negara Merdeka ini, boleh dengan sengaja melawan Hukum, menghambat, atau menghalangi Wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan Gagasan dan Informasi. Karena Hak untuk itu telah dijamin Kemerdekaannya,” Jelas Pangacara yang semasa Kuliah pernah berprofesi sebagai Jurnalis.
BERSAMBUNG
Tim












