Nusantara

Diduga Ketua Pokmas Joyo Makmur Sunat Dana Hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022

Admin
×

Diduga Ketua Pokmas Joyo Makmur Sunat Dana Hibah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Banyuwangi – Jatim. Pelaksanaan proyek Plengsengan Irigasi dan Pondasi Jembatan yang terletak di dusun sumberjaya Desa Wringinagung kecamatan Gambiran yang dikerjakan oleh kelompok Masyarakat (Pokmas) Joyo Makmur selaku penerima hibah uang sejumlah 185 juta rupiah oleh Imam Taukhid ketua Pokmas. disinyalir merupakan proyek gagal.

Pencairan dana hibah tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/648/KEP/429.011/2022 tentang penetapan penerima dana hibah kepada Pokmas Joyo Makmur Desa Wringinagung Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2022 yang ditetapkan pada 05 Desember 2022.

Bahwa ternyata proyek yang dikerjakan Pokmas Joyo Makmur tersebut diduga “Proyek asal -asalan” ditambah dengan lemahnya monitoring dan evaluasi dari Dinas PU Pengairan Banyuwangi, termasuk Kepala Desa dan Camat.

Ketua Pokmas Joyo Makmur, Imam Taukhid terkesan tertutup saat dikonfirmasi Media di lokasi proyek pada, Selasa (25/07/2023) sekira pukul 11.00 wib mengatakan, “benar waktu selesai terdapat kekurangan panjang tapi sudah kami selesaikan bahkan LPJ sudah kami serahkan ke Dinas PU Pengairan Banyuwangi hanya itu,” kata Imam Taukhid.

Rocky Sapulette, ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Independen Banyuwangi (LPK-IB) sebut bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut ditambah informasi warga sekitar diketahui proyek itu tidak sesuai spesifikasi dan regulasi pasalnya pekerjaan itu tidak ada galian pondasi dan campuran PC tidak sesuai spek parahnya lagi dalam proses pekerjaan dilakukan secara manual tidak menggunakan mesin molen sehingga baru 6 bulan pekerjaan selesai namun plengsengan tersebut sudah banyak sekali yang retak-retak,” kata Rocky

“Oleh karena kami menduga tegas rocky, 2 proyek Plengsengan Irigasi dengan volume 75 meter, nilai anggaran sebesar Rp.45.283.890.00 dan volume 90 meter, nilai anggaran sebesar Rp.54.379.998.00 serta satu plengsengan dan Pondasi Jembatan dengan nilai anggaran sebesar 85 Juta rupiah, itu terdapat banyak sekali kejanggalan dan diduga ada kerugian Negara maka, kami telah meluncurkan surat kepada Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi Nomor 011/S/DPP.LPK-IB/07/2023 tentang Permohonan klarifikasilisan maupun tertulis terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan Pembangunan plengsengan Irigasi dan Pondasi Jembatan di Desa Wringinagung Kecamatan Gambiran,” tutur Rocky

“Surat tersebut juga kami tembuskan kepada Kepala Desa Wringinagung serta Camat Gambiran pada, 28 Juli 2023 lalu namun sampai sekarang belum juga ada tindakan tegas dari Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi. Dr. Ir. H. Guntur Priambodo.MM. ada apa sebenarnya,” tanya Rocky Sapulette

Rocky juga tegaskan apabila surat klarifikasi LPK-IB tidak dibalas dan Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi tidak juga turun ke lokasi proyek untuk melihat dan mengambil kebijakan tegas bilamana ditemukan pelanggaran dalam proyek plengsengan Irigasi dan Pondasi Jembatan tersebut.

LPK-IB menilai pengerjaan proyek tersebut ada dugaan penyelewengan anggaran yang telah berakibat timbulnya kerugian Negara dan atau perekonomian Negara namun ketua Pokmas enggan untuk terbuka kepada publik dan memilih bungkam semua itu adalah bagian dari perbuatan melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Agar supaya masalah ini terungkap dengan jelas maka, dalam waktu dekat Rocky dan pihaknya akan mengambil langkah hukum sehingga ada kepastian hukum.

Langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya melakukan pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor,” tutup Rocky.

 

Pewarta : Ferry Vantiko