Info Polri

6 Kawanan pencuri di Onan Balige berhasil dibekuk Sat Reskrim polres Toba

Admin
×

6 Kawanan pencuri di Onan Balige berhasil dibekuk Sat Reskrim polres Toba

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Toba Sumut – Sekelompok kawanan pencuri di kawasan Pasar Tumpah Balige (Onan Balige) yang berjumlah 6 orang, berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Toba.

Pengungkap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh keenam orang warga medan beraksi di Pasar Balige pada saat berlangsungnya Pasar Tumpah (onan) Jumat (01/09/2023) lalu disampaikan Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan SH dihadapan sejumlah wartawan dimako Polres Toba, Senin (04/09/23).

Dijelaskanya, Keenam para pelaku terdiri dari 4 perempuan yakni masing-masing inisial RT (55), W (51), HT (50), dan DT (47). Sementara kedua pelaku lainnya adalah laki-laki LP (33) dan BB (43), keseluruhan pelaku merupakan warga Medan, dan melakukan peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian.

Korban kawanan pencuri tersebut berinisial RS (64) seorang perempuan, pedagang daging, warga kelurahan Hauma Bange Kecamatan Balige.

Pengungkapan ini berawal Korban (RS) kehilangan uang sebanyak Rp850 ribu rupiah dan menceritakan kejadian yamg dialaminya kepada teman sesama pedagang lainya dan melakukan pencarian.

Selanjutnya, kawanan pencuri melakukan aksi di daerah Bundaran Balige terhadap pedagang buah. Pelaku W yang terlihat membawa tas milik pedagang seketika itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku W, dan menyerahkannya kepada polisi.

“Dari sinilah awalnya, atas penangkapan pelaku W, Satreskrim Polres Toba melakukan penyelidikan keberadaan tersangka lainnya, dan diketahui mereka berada di Hotel Perdana di Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian tim mengejar, pada hari Sabtu (02/09/23) para pelaku lainnya ditangkap dan diboyong ke Mapolres Toba berikut barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza yang digunakan para pelaku, uang hasil curian ratusan ribu rupiah dan handphon,” sebut Kasat Reskrim.

Wilson juga menjelaskan, adapun motif para pelaku melakukan aksinya diakibatkan perekonomian yang kurang baik, sehingga mereka merencanakan melakukan aksi pencurian ke luar kota Medan.

Para pelaku juga sebelumnya sudah sering melakukan pencurian di Kota Medan namun komplotannya sudah dikenali masyarakat, membuat mereka merambah melakukan aksinya keluar kota.

“Jadi, para komplotan pencuri ini bukan pemain baru, namun sudah berpengalaman. Atas perbuatan para pelaku ini, mereka diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Wilson Panjaitan mengakhiri.

 

Pewarta : Abdi.S