MITRAPOL.com, Jakarta – Proyek pembangunan gelanggang olahraga dan Cafe di wilayah Penjaringan Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki Ijin dalam kegiatan tersebut.
Pasalnya tidak terlihat satupun papan plang IMB atau PBG yang terpampang dilokasi tersebut membuat pertanyaan publik apakah ada ijin.? Ataukah ada makhluk halus dibelakang nya? Hanya pemilik dan mandor yang tau.
Proyek Pembangunan Gelanggang Olahraga untuk lapangan Futsal serta bulu tangkis itu sudah berjalan beberapa bulan diduga kuat tidak akan keluar ijin pasalnya bangunan tersebut berdiri di jalur sutet tegangan tinggi milik PLN, Kamis (14/09/23).
Dalam kegiatan bangunan tersebut nampak proses sudah sampai tahap pemasangan baja ringan untuk gelanggang Olahraga Bulu Tangkis, sedangkan untuk Cafe serta pujasera masih dalam proses naik bata, Hal itu terlihat saat wartawan melakukan peninjauan kelokasi proyek tersebut.
Ironis diduga pihak DCKTRP tingkat walikota administrasi Jakarta Utara sampai kecamatan, seakan membiarkan kegiatan tersebut kuat duga ada aliran Gratifikasi terselubung dalam pusaran kegiatan tersebut.
Padahal Jelas kegiatan pembangunan Proyek Gelanggang Olahraga serta fasilitas nya sudah masuk ke pengaduan aplikasi Jaki, seakan melindungi keterangan yang disampaikan oleh Petugas melalui operator Aplikasi Jaki mencurigakan.
Menurut keterangan secara prosedural dalam pengaduan Aplikasi Jaki tersebut sudah masuk sampai di Dinas terkait tingkat walikota administrasi Jakarta Utara beberapa Hari Lalu.
Aneh pihak operator aplikasi Jaki dengan Aduan Nomor idJK2309060xxx memberikan keterangan hasil peninjauan akan selesai laporan pada Tanggal 15 September 2023.
Padahal jelas kegiatan itu diadukan sudah dari tanggal 06 September 2023. ada apa dengan kinerja DCKTRP tingkat walikota administrasi Jakarta Utara?
Meski terlihat tidak ada Papan penjelasan Proyek apa, pengerjaan masih terus di lakukan oleh para pekerja untuk dapat terselesaikan dengan cepat
Menurut informasi dilapangan bahwa pembangunan tersebut sudah berjalan satu sampai dua bulan dan masih terus berjalan, sebut saja (G) ia menjelaskan bahwa bangunan ini belum memiliki ijin dan pemilik sedang sibuk selama beberapa hari ini untuk proses pengurusan ijin
“Iya pak ini memang bangunan belum ada ijin dan masih proses pengerjaan dalam perizinan oleh pemilik bernama Erwin,” tutur dia
Kalau untuk kordinasian semua dilapangan sudah direalisasikan mulai dari ormas dan LSM lingkungan sekitar sini,” tambah dia
Hal ini sontak menjadi sorotan keras dari pengamat kinerja pemerintah serta aparatur negara dari kalangan warga sipil Sofian HR, keterlambatan perkembangan Laporan Masyarakat terkait kegiatan proyek pembangunan Gelanggang Olahraga tersebut patut dicurigai adanya gratifikasi aliran uang haram ke instansi terkait.
“Ya mau gimana gak curiga kan sudah masuk laporan kegiatan pembangunan tersebut dari tanggal, 06 September 2023 kenapa memberikan jawaban harus membutuhkan waktu Hingga 15 September 2023, Memang pada kemana petugas DCKTRP tingkat walikota dan kecamatan mengapa Harus selama itu,” kata dia
Ini kan menjadi satu pertanyaan Besar terkait kinerja satuan administrasi DCKTRP dan satpol-PP pada Kemana apakah kekurangan Personil atau memang sudah menerima upeti sehingga lama sekali melakukan peninjauan terhadap kegiatan pembangunan Tersebut.
Saya berharap PJ Gubernur tegas terhadap jajaran instansi terkait permasalahan yang ada di tatanan Kota DKI Jakarta terutama di wilayah Jakarta Utara yang semakin Semerawut dalam penataan Ruang dan pertanahan,” tegas dia.
Pewarta : Shem Mp











