Nusantara

Pertanyakan Anggaran BOS 2,4 miliar, Kepsek SMAN 1 Purbolinggo Lamtim, BUNGKAM

Admin
×

Pertanyakan Anggaran BOS 2,4 miliar, Kepsek SMAN 1 Purbolinggo Lamtim, BUNGKAM

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Lampung Timur – Fenomena saat ini memang sangat aneh tapi nyata. Ada seorang pejabat sekelas seorang Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri di Kabupaten Lampung Timur, yang tidak mau dikonfirmasi dan justru memblokir pesan WhatApp milik awak media. Padahal, itu sangat wajar dan lumrah bagi seorang pejabat. Sebab, pejabat adalah abdi negara, digaji dan mengelola segala bentuk kucuran dana dari negara.

Fenomena ini terjadi pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat Provinsi Lampung. Dialah, Hartoyo selaku pejabat Kepala SMAN 1 Purbolinggo diKabupaten Lampung Timur.

Sikap kurang terpuji dan tidak patut menjadi suri tauladan bagi seorang tenaga pendidik. Mengapa tidak, saat diucapkan salam pun tidak dijawab. Padahal, itu wajib bagi seorang manusia yang beragama islam. Bukan itu saja, saat dihubungi melalui sambungan telpon juga tidak ia tanggapi.

Niat konfirmasi yang dilakukan oleh awak media sangat mendasar. Mengingat, pihak SMAN 1 Purbolinggo Lamtim, tengah diterpa isu bahwa akan menaikkan dana sumbangan komite siswa yang masih dalam penolakan dari orang tua walimurid.

” Ya pak, kami tidak setuju dana komite itu dinaikkan. Tadinya bayar 1,6 juta tapi infonya naik menjadi 2,2 juta. Makanya kami masih akan rapat kembali,” ujar salah satu narasumber yang tidak ingin ditulis dalam berita ini.

Atas isu hangat itu, kemudian awak media mencoba bertanya dan mengamati anggaran – anggaran yang diterima oleh pihak SMAN 1 Purbolinggo Lampung Timur. Namun, ketika diamati, anggaran yang diterima dalam dua tahun saja mencapai miliaran. Tentu, ini sangat aneh dan mencurigakan bagi awak media mengapa pihak sekolah justru akan menaikkan dana sumbangan komite siswa. Apalagi saat ini keadaan ekonomi masyarakat menengah kebawah sedang tidak baik dan sulit.

Saat dikonfirmasi, Hartoyo selaku Kepala SMAN 1 Purbolinggo Lamtim di no Hp 0812 7226 xxxx melalui sambungan telpon maupun pesan WhatApp tidak ditanggapinya. Walaupun, terlihat pesan whatApp masuk ( Ceklist dua ) dan terbaca.

Kemudian, awak media mendatangi sekolah SMAN 1 Purbolinggo Lamtim. Namun, pada pukul 10.30 wib awak media hanya ditemui dua orang security yang bertugas.

” Rumah Pak Hartoyo di Metro, beliau enggak ngantor hari ini dan Pak Eko katanya ibunya masuk rumah sakit. Ngomongnya gitu, pak Nanang aku enggak berangkat nganter ibu sakit,” jawab Nanang selaku Security yang bertugas di SMAN 1 Purbolinggo Lamtim, saat dikonfirmasi awak media, Selasa ( 03/10/23).

Tercatat, dalam kurun waktu dua tahun ini saja pihak SMAN 1 Purbolinggo Lamtim, sudah menerima kucuran dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) senilai Rp. 2.458.579.520 ( dua miliar empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah ), terdiri dari :

# Penerimaan Dana BOS Th.2022 = Rp. 1.438.500.000

# Penerimaan Dana BOS Th.2023 =
Rp. 1.020.079.520

Data nilai anggaran diatas, terindikasi ada kejanggalan serta ada dugaan penyelewengan oleh sang Kepsek sejak tahun 2022 – 2023, yang dapat dilihat dengan item sebagai berikut :

– By.administrasi kegiatan sekolah Th.2022 = Rp.529.771.300

– By.pemeliharaan sarpras Th.2022 = Rp. 212.587.400

– By.administrasi kegiatan sekolah Th.2023 = Rp.254.758.920

– By.pemeliharaan sarpras Th 2023 = Rp. 95.167.450

Melihat nilai anggaran diatas, ada dugaan biaya pemeliharaan sarpras terindikasi korupsi. Terlihat gedung sekolah di SMAN 1 Purbolinggo Lamtim, terlihat kurang ada perawatan. Padahal anggaran yang sudah dikeluarkan mencapai ratusan juta rupiah. Diharapkan kepada APH ( aparat penegak hukum ) serta dinas terkait dapat menelusuri secara detail seluruh anggaran di SMAN 1 Purbolinggo Lampung Timur.

Terkait persoalan ini, kedepan media ini juga akan meminta komentar Kabidisdik SMA di Provinsi Lampung, serta salah satu LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) di Kabupaten Lampung Timur. Jika terindikasi korupsi anggaran dana BOS, maka akan melaporkannya kepada penegak hukum.

 

Pewarta : MM