Hukum

Pengacara George Elkel Desak Mabes Polri Tangani Kasus dari LP 764 Polda Jawa Timur-Surabaya ke Mabes

Admin
×

Pengacara George Elkel Desak Mabes Polri Tangani Kasus dari LP 764 Polda Jawa Timur-Surabaya ke Mabes

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Jakarta – George Elkel, S.Sos.,S.H., mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum atas Laporan Polisi Nomor : TBL- B/ 764 / IX / Res.I.9/ 2020/ Um/ SPKT Polda tertanggal 29 September 2020 di alihkan ke Markas Besar Kepolisian.

Alasannya Polda jawa Timur Surabaya telah salah dalam menegakan hukum atas kliennya, Linda Leo. Di mana mantan suaminya (Sugianto Setiono), selain mengelabui penegak hukum Kepolisian Daerah (Polda) Surabaya atas keterangan keterangan palsu atas sumpah tentang surat pernyataan belum memiliki anak.

Sugianto Setiono juga mengelabui dan atau memalsukan surat dan atau memberikan keterangan palsu, sehingga adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yaitu putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 454/Pdt.G/2019/PN. Sby tertanggal 24 Juli 2019 sebagaimana dalam putusan di mana surat gugatan tertanggal 30 April 2019 duduk perkara poin 3 Sugianto Setiono mengaku setelah perkawinan sampai sekarang penggugat dan tergugat belum mempunyai seorang anak.

“Hal ini adalah bertentangan dengan kebenaran dan fakta yang ada yang mana ada 2 (dua) anak putra dan putri,” ungkap pengacara Linda Leo, George Elkel.

Menurut George, Sugianto dibeking banyak penegak hukum kepolisian, sehingga bebas dari jeratan hukum atas laporan Polisi Nomor : TBL- B/ 764 / IX / Res.I.9/ 2020/ Um/ SPKT Polda tertanggal 29 September 2020, sehingga bukti autentik berupa Putusan Nomor : 454/Pdt.G/2019/PN.Sby yang mengaku tidak punya anak adalah hal dusta, yang mana ada kartu keluarga.

“Ada data-data dan foto pendukung bahkan Surat Ijin Orang Tua yang di tandatangan Sugianto Setiono sebagai ayah kandung tertanggal 7 Maret 2020 di atas Meterai Rp.6000 sebagai bukti dan fakta,” jelasnya.

Terkait George memohon pengalihan ke Mabes Polri, karena telah adanya kriminalisasi dan diskriminalisasi kepada kliennya oleh Penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum pada Wilayah Hukum Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Surabaya dari L.P -B/800/x/Res.1.9/2020/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Oktober 2020 yang di lakukan oleh mantan suaminya merupakan kekeliruan dengan ditutupinya penetapan pengadilan perubahan nama. sehingga Peristiwa Putusan Pengadilan atas Penetapan Perubahan Nama dari Endang menjadi Linda Leo Darmosuwito dalam putusan Penetapan No.87/Pdt.P/2002/PN.Mlg tertanggal 22 April 2002 sehingga Linda Leo Darmosuwito didakwa bersalah melanggar Pasal 263 KUHP, dengan cara menutup Putusan Pengadilan Penetapan Perubahan Nama dari Endang menjadi Linda Leo adalah Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM dan hal itu menjadikan Peradilan Sesat di Pengadilan Surabaya.

Kleinnya, Ibu Linda Leo Darmosuwito, juga pernah melaporkan balik saat mengetahui perbuatan atas L.P 800, namun kasusnya dihentikan dengan alasan bukan peristiwa pidana, sesuai L.P TBL/ x/ 504.01/ 2021/ SPKT/Polda jawa Timur tertanggal 17 september 2021 dengan perkara yang sama, pada wilayah hukum polda yang sama dengan alat bukti surat yang sama yaitu Surat Pernyataan Belum Menikah yang menyatakan masih perawan yang dalam dugaan dibuat sendiri oleh mantan suaminya Sugianto Setiono sebagaimana berbeda dengan yang asli yang di buat Ibu Linda Leo Darmosuwito berdasarkan Surat Keterangan Belum Menikah No. : 474.2/ 165/ 35.73.05.1009/ 2009 tertanggal Malang, 19 Mei 2009 dan bukan surat keterangan belum menikah yang ada pernyataan masih perawan. Inilah wujud nyata adalah Mafia Hukum di Polda Jawa Timur.

Alasannya L.P TBL/ x/ 504.01/ 2021/ SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 17 september 2021 yang dihentikan sesuai penetapan Penghentian Penyelidikan No : S. TAP / 51/II/Res.1.9/2022/Direskrimum tertanggal Maret 2022 tentang Penghentian Penyelidikan dan SP2HP No. B/610/SP2HP -4/III 1.9/2022/Ditreskrimum dan sewajarnya menghentikan juga tuduhan atas pelanggan Pasal 263 KUHP terhadap Linda Leo Darmosuwito, itulah menjadi alasan mengapa adanya desakan Permohonan Perlindungan Hukum atas Laporan Polisi Nomor : TBL- B/ 764 / IX / Res.I.9/ 2020/ Um/ SPKT Polda tertanggal 29 September 2020 di alihkan ke Markas Besar Kepolisian yang di layangkan lewat surat No. : 022/A&KHPN.GE./PPH-LP/XI/2023 itupun adalah saran dari hasil gelar di ruang ingspektur Mabes Polri.

“Saya berharap Mabes Polri memberikan perhatian dalam penanganan kasus ini, demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.