Nusantara

Bahas Tapal Batas, Masyarakat transmigrasi pemilik sertifikat tanah bertemu PJ Bupati Aceh Selatan

Admin
×

Bahas Tapal Batas, Masyarakat transmigrasi pemilik sertifikat tanah bertemu PJ Bupati Aceh Selatan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Aceh Selatan – Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan menjadi saksi pertemuan bersejarah bagi sejumlah masyarakat transmigrasi yang telah memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1996. Acara yang diselenggarakan dengan baik ini dihadiri oleh Cut Syazalisma S, STP, PJ Bupati Aceh Selatan, yang didampingi oleh dinas pertanian dan dinas BPN. Kamis. (18/7/2024),

Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah permasalahan tapal batas di Rawa Singkil. Masyarakat menyuarakan keprihatinan mereka atas perubahan status lahan menjadi bagian dari hutan Rawa Singkil, yang telah mengganggu mata pencaharian mereka di ladang dan perkebunan.

Teuku Ajay Heru, seorang tokoh pemuda Aceh Selatan yang aktif dalam memperjuangkan kepentingan sosial di daerah-daerah terpencil seperti Desa Seneubok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, menyampaikan bahwa keputusan perubahan peta ini telah memberikan dampak sosial yang signifikan. Masyarakat merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sebagai akibat dari keputusan tersebut.

Dalam tanggapannya, Teuku Ajay Heru bersama masyarakat transmigrasi mendesak pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan dan instansi terkait.

Mereka meminta agar lahan yang mereka miliki dan telah memiliki sertifikat sejak tahun 1996 dapat dibebaskan dari peta hutan Rawa Singkil, mengingat hak kepemilikan yang telah sah mereka miliki. Ujarnya

PJ Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma S, STP, berkomitmen untuk memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan. Tujuan dari dialog ini adalah mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terdampak. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang kondusif, dengan harapan bahwa keputusan yang diambil nantinya dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat transmigrasi serta mempertimbangkan hak kepemilikan mereka yang telah sah sejak lama.

 

Pewarta: Rian