Hukum

Ketua Umum LSM SANRA pertanyakan perkembangan kasus dugaan pungli Bansos tahun 2022 di desa Gantungan

Admin
×

Ketua Umum LSM SANRA pertanyakan perkembangan kasus dugaan pungli Bansos tahun 2022 di desa Gantungan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum LSM SANRA pertanyakan perkembangan kasus dugaan pungli Bansos tahun 2022 di desa Gantungan

MITRAPOL.com, Tegal, Jateng – Perkembangan laporan di Polres Tegal atas dugaan pungutan Bansos di desa Gantungan, kecamatan Jatinegara, kabupaten Tegal- Jateng dipertanyakan Ketua Umum LSM SANRA (Sayap Amanah Nusantara).

Kepada awak media, Desi, Ketua Umum LSM SANRA mengatakan kalau pihaknya mempertanyakan kepada pihak kepolisian Resort Tegal, Polda Jateng atas laporan pada tanggal 26 Desember 2022 terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga memanfaatkan program Bansos didesa Gantungan.

Ketegasan hukum itu sangat perlu apalagi dengan ketentuan undang-undang yang ada, apalagi adanya aduan-aduan dari masyarakat terhadap LSM SANRA terkait dugaan pungutan saat pembagian undangan untuk pengambilan Bansos yang sekaligus dikucurkan pada tahun 2022 yakni Bansos PKH, BPNT, dan BBM, ucap Desi.

Berdasarkan aduan dari masyarakat atas dugaan pungutan yang berbicara 5 persen dari jumlah bantuan yang didapatkan oleh warga pada saat pembagian surat untuk pengambilan bansos tersebut, kami sudah melaporkan dipolres Tegal pada tanggal 26 Desember 2022. lanjutnya.

Pada tanggal 13 Januari 2023 saya hadir di Polres Tegal untuk dimintai keterangan dan melengkapi bukti-bukti laporan, dan informasi yang saya dapat pada waktu itu bahwa pihak reskrim polsek Jatinegara sudah memberikan laporan atas penyidikan di Polsek Jatinegara dan kasusnya dilimpahkan dipolres Tegal. Dan sampai saat ini tidak ada informasi perkebangan kasus ini dari tahun 2023 lalu semenjak saya dipanggil pihak Polres. Terang Desi di kantornya, 3/10/24.

Ada apa ini, kita membantu masyarakat yang merasa dipungut sebelum pembagian bansos, yang paling menyedihkan itu ada dugaan pengancaman jika tidak mengikuti aturan maka tidak mendapatkan/ diberikan surat undangan pengambilan bansos tersebut. Lanjut Desi.

Dan sayapun pernah mempertanyakan perkebangan kasus yang kami adukan ini dipolres Tegal , dan jawaban lucu, informasi yang saya dapatkan bahwa lagi mencari berkasnya. Kesal Desi.

Padahal, Lanjut Desi, Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Ini perkembangannya belum kami ketahui seperti apa, yang jelas bahwa ada oknum – oknum yang kami duga memanfaatkan keadaan saat itu,sihingga kami melalaporkan dugaan pungli ini ke polres Tegal. Kami sangat percaya kepada pihal kepolisian polres Tegal akan bekerja secara profesional, tetapi jika seperti ini dimana ketegasan hukum, justru nanti jika tidak dilakukan tindakan terhadap pelaku pungli, maka semakin banyaknya nanti oknum – oknum pelaku yang melakukan pungutan liar. Cetus Desi.

Kami selaku LSM SANRA akan melayangkan/membuat surat resmi terkait kasus ini yang kami tujukan langsung kepada Kapolres Tegal dan tembusan Kapolda Jateng. Imbuhnya.

Untuk informasi selanjutnya, awak media akan mendatangi Polres Tegal untuk mengkonfirmasi atas perkembangan laporan aduan LSM SANRA.

 

Pewarta : RS