MITRAPOL.com, Tegal, Jateng – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh oknum Ketua kelompok tani di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dinilai melanggar aturan dan perlunya penegakan aturan dan tindakan dari APH dan dinas terkait demi mendukung program pemerintah untuk pupuk bersubsidi dan terkait dugaan penyelewengan bantuan program padi sehat tahun 2019.
Dugaan penjualan pupuk bersubsidi yang diduga oleh salah satu oknum kelompok tani berinisial AS ini menjadi sorotan dan perhatian dari ketua umum Forjab ( Forum Jateng Bersatu) dan ketua umum LSM SANRA (Sayap amanah Nusantara ) diharapkan pihak APH dan dinas Pertanian kabupaten Tegal untuk mengusut tuntas demi berjalannya kepemerintahan yang baik dengan berjalannya program-program pemerintah demi mensejahterakan para petani.
Desi selaku Ketua Umum LSM SANRA kepada awak media mengharapkan dan mengatakan dengan kejadian penjualan pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh salah oknum ketua kelompok tani didesa Padasari harus ada tindakan tegas dan agar adanya ketegasan hukum dan undang – undang.
Perlu kita ketahui bahwa “Berdasarkan Pasal 110, jo Pasal 36 Undang-Undang 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana yang sudah diubah pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukumam lima tahun penjara,” ungkap Desi.
“Jadi apapun alasan dari oknum ketua kelompok berinisial AS ini yaitu karena lebih itu tidak bisa dibenarkan, jelas pemerintah membuat suatu program pupuk bersubsidi sesuai dengan kuota yang diperhitungkan pemerintah Menteri Pertanian melalui dinas – dinas pertanian yang ada diseluruh Indonesia”.
Jadi hal ini tidak bisa dibiarkan, usut tuntas permasalahan ini, dan selain penjualan pupuk bersubsidi ini informasi yang kami dapat bahwa adanya dugaan penyelewengan oleh oknum yang sama didesa Padasari yakni program bantuan pemerintah tahun 2019 yang diketahui dikucurkan oleh dinas pertanian provinsi Jawa Tengah sebesar 50 juta untuk program padi sehat. Lanjut Desi.
Saya tegaskan dan harapkan untuk APH dan dinas terkait untuk melakukan langkah tegas dan jangan terlihat diam – diam saja, negara kita adalah negara hukum, jika tidak ada tindakan nanti menjadi pertanyaan, ada apa? Dan dikhawatirkan akan berani untuk yang lainnya melakukan hal yang sama yang bisa merugikan negara, mari kita mendukung pemerintah untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk memperkaya oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab demi memperkaya diri sendiri. Harapnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ali Rosidin selaku ketua umum Forjab agar APH dan Dinas terkait melakukan langkah dan tindak tegas oknum yang melanggar aturan pemerintah.
Sangat jelas bahwa, Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.
Jadi saya ikutin pemberitaan media Mitrapol.com, yang sudah viral ini yang berjudul ” Ketua Kelompok Diduga Jual Pupuk Subsidi, Terkesan Kebal Hukum dan Abaikan Peran Wartawan ” Bahwa oknum AS ini mengakui adapun menjual karena lebih. Kan lucu! Papar Ali.
Dipemberitaan yang kedua yang berjudul,”Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Jatinegara: Koordinator BPP Tegaskan Pelanggaran Aturan” Bahwa sebagai kordinator BPP saja mengatakan bahwa kepada dirinya oknum ini mengakui menjual pupuk subsidi pemerintah. Kenapa serasa tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, jika memang boleh saya juga mau ikutlah ngejualin pupuk bersubsidi ini agar saya bisa mendapatkan uang, canda Ali serasa kesal dengan kurangnya penegasan undang – undang atau aturan pemerintah.
Mari kita semua elemen masyarakat mendukung program – program pemerintah, demi kemajuan bersama, tegakkan aturan dan perundang – undangan, jangan hanya terlihat sebagai bacaan saja, kita adalah negara hukum, ini kelakuan oknum yang serasa mengkangkangi aturan.
Terus untuk bantuan pemerintah dari dinas pertanian provinsi Jateng ini di tahun 2019 jika tidak salah bantuan untuk padi sehat 50 juta, yang ternyata didalam pemberitaan dan informasi bahkan sebaliknya gagal panen, terus uangnya buat apa. Tanya Ali.
Kami sebagai control social sangat dan mendukung pemerintah, periksa dan tangkap oknum – oknum yang diduga melanggar undang-undang, kami secara bersama dengan control social yang lainnya mempertanyakan hal ini kedinas terkait dan melaporkannya ke APH. Imbuhnya.
Pewarta : RS












