MITRAPOL.com, Kabupaten Brebes – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kartu Tanda Penduduk, Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dipungut biaya alias gratis.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2016 : Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa pembuatan KTP tidak dipungut biaya dan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 : Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa pembuatan KTP adalah gratis.
Namun aturan yang dibuat pemerintah ini serasa dikangkangi dan tidak dipedulikan oleh oknum perangkat desa Kaliwingi, kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes – Jateng. Pasalnya pembuatan surat-surat indentitas diri warga dipungut biaya dengan jumlah yang fantastis.
Seperti pengakuan dari warga yang sudah membuat KK (Kartu Keluarga) dimana dia dimintai uang sebesar Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah).
“Ia pak, informasi yang bapak dengar, bahwa pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) itu dipungutin biaya pak. Saya saja membuat KK pada tahun 2023 diminta 400 ribu pak oleh ibu DW,” jelas warga yang enggan namanya disebutkan kepada awak media. Rabu (19/3/25).
Sudah tidak asing di desa Kaliwlingi ini pak, dan bisa dikatakan sudah rahasia umum, bukankah gratis pak, tanyanya kepada awak media.
Ia informasi itu betul pak, saya pernah bekerja bagian dari desa dan sudah berhenti tahun 2021, untuk pungutan tersebut benar adanya dan sampai sekarang masih pak, dan sembari menunjukkan isi pesan whatsap antara dirinya dengan seseorang bahwa untuk pembuatan 1 KTP sebesar 400 ribu, dan 800 ribu untuk dua KTP
Sudah menjadi rahasia umum pak, kasihan warga sebenarnya pak, jika tidak mau bayar, yah pasti jadinya pasti lama, bisa bisa selesainya 6 bulanan, imbuhnya.
Sementara itu, DW yang diketahui sebagai perangkat desa Kaliwlingi, saat dimintai keterangannya melalui whatsapnya tidak merespon, padahal pesan dari awak media terlihta ceklis dua yang artinya pesan sudah diterima.
Pewarta : RS












