MITRAPOL.com, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggrebek dan menyegel Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ilegal di Jakarta Timur yang di pimpin langsung menteri KP2MI Abdul Kadir Karding, Jumat (21/3/25).
Menteri Abdul Kadir Karding dalam penggerakannya Didampingi Irjen. Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. Sekretaris Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta jajaran, mendatangi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Elshafah Adi Wiguna Mandiri dan LPK Kendari Sukses Mandiri yang berada di Kramat jati, Jakarta Timur.
Menteri Karding menyampaikan bahwa terungkapnya Kasus Perusahaan Ilegal ini merupakan hasil laporan atau Aduan dari 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang membuat laporan kepada P2MI. Oleh Tim P2MI melakukan penelusuran dan benar Perusahaan ini telah melanggar Moratorium yang diterbitkan pada Tahun 2015.
Menteri Karding menyebut berdasarkan temuan tim dari KemenP2MI, P3MI itu diduga mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Arab Saudi.
“Tim kami juga telah turun ke lapangan melakukan cross-check dan ditemukan juga foto yang bersangkutan sebelum penempatan ke Arab Saudi,” ungkap Karding.
Menteri Karding menegaskan, P3MI tidak boleh memiliki lembaga pelatihan sendiri. Namun, perusahaan penempatan tersebut memiliki lembaga pelatihan tersendiri berbarengan dengan kantor P3MI.
“Dalam aturan disebutkan, perusahaan P3MI tidak boleh memiliki lembaga pelatihan sendiri. Oleh karena ini, LPK ini akan menjadi bagian yang akan kita selidiki selanjutnya. Jadi ini dugaannya bisa jadi dua pelanggaran sekaligus,” kata Menteri Karding.
Ketika melakukan pengecekan usai menyegel LPK dan P3MI, Menteri Karding mendapati bahwa tempat tersebut tidak layak disebut sebagai lembaga pelatihan.
“Dugaannya ini tempat penampungan, bukan LPK ini, kemungkinan,” ucap Karding.
Oleh karena itu, Menteri Karding menyebut pihaknya melakukan pembekuan sementara dan melakukan penyegelan kantor P3MI dan LPK tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.
Ia juga membeberkan bahwa PMI yang sudah terlanjur di berangkatkan Wajib menjadi tanggung jawab Perusahaan tersebut sampai habis masa Kontraknya yang sudah di sepakati oleh pihak pemberi kerja.
Pewarta : Yape Gulo













