MITRAPOL.com, Banyuwangi Jatim – Polusi udara berupa debu sekam yang keluar dari cerobong pembuangan sisa penggilingan padi dari pabrik penggilingan padi Rimba Kencana di Dusun Pecemengan RT 001/RW 001 Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi mengakibat siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Buluagung serta Siswa-siswi Taman Kanak-Kanak (TK) Dewi Sartika 2 Buluagung termasuk warga mayarakat merasakan gatal-gatal dan sesak nafas.
Bibit, salah satu orang tua murid warga Dusun Sidorukun Desa Buluagung saat dikonfirmasi Mitrapol.com menjelaskan bahwa dirinya pernah mendatangi Pabrik penggilingan padi tersebut dan menceritakan kejadian yang dialami oleh siswa-siswi SDN 2 Buluagung dan siswa-siswi TK Dewi Sartika 2 Buluagung serta masyarakat sekitar Pabrik akibat debu sekam yang terbawa angin dan masuk melalui hidung berakibat sesak napas.
Hal itu dibenarkan oleh Maratus salah satu orang tua murid yang tinggal disekitar Pabrik Dia juga menambahkan bahwa debu sekam yang keluar dari cerobong pembuangan sisa penggilingan padi akibat aktifitas pabrik penggilingan padi Rimba Kencana yang tertiup angin dan hinggap di jemuran pakaian warga berakibat timbulnya gatal-gatal pada tubuh.
Bahwa dengan adanya informasi tersebut dan untuk dapat menyelesaikan sengketa lingkungan hidup terkait polusi udara dari Pabrik penggilingan padi tersebut maka telah dilakukan penggalangan tanda tangan warga masyarakat sebagai dukungan agar terselenggaranya Rapat Mediasi.
Rocky J. Sapulette, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Independen Banyuwangi (LPK-IB) merespon cepat terkait penyelesaikan sengketa lingkungan hidup dengan memberikan Surat No.119/SK/DPP.LPK-IB/IV/2025 tertanggal 17 April 2025 kepada Camat Siliragung, perihal Permohonan Rapat Mediasi.
Menurut Rocky, mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian yang efektif dalam sengketa lingkungan hidup terkait polusi udara pabrik penggilingan padi, mediasi juga dapat menjadi upaya antisipasi yang dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan atau masalah di masa depan dan juga merupakan tindakan yang dilakukan sebelum masalah terjadi, dengan tujuan untuk mengurangi risiko atau dampak negatif yang mungkin timbul dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
Rocky juga menambahkan bahwa surat yang telah diterima oleh Camat Siliragung pada tanggal 17 April 2025 agar segera ditindak lanjuti dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi untuk memeriksa izinnya apakah sudah lengkap atau belum termasuk apakah sudah pernah dilakukan uji lab terkait kualitas udara disana sehingga apabila izinnya belum lengkap selanjutnya jika memang operasional pabrik belum sempurna maka Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Banyuwangi menghimbau kepada pemilik Pabrik agar segera menghentikan sementara kegiatan itu agar tidak merugikan masyarakat, tutup Rocky J. Sapulette
Pewarta : Slamet Hariyanto












