MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) menyoroti bahwa Perseroan Terbatas Berkat Indo Perkasa (PT. BIP) telah memproduksi serta mengedarkan bersekala besar produk Regulator Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang diduga ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Palsu. Mungkin karena sebab itu pihak PT. BIP tidak membuka ruang audiensi Senin (05/05/2025) dengan pihak PBSR yang berkaitan dengan pertanyaan seputar SNI dan NPB produk tersebut.
Standarisasi SNI Produk Regulator LPG merek BIP yang di Perdagangkan dan didistribusikan dalam skala besar oleh PT. BPI Cabang Pandeglang itu menuai tanda tanya.
Sebelumnya pihak Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat Provinsi Banten, melayangkan surat permohonan audiensi pada tanggal 28 April 2025 kepada pihak PT. Berkat Indo Perkasa, Ikhwal mempertanyakan Standarisasi SNI dan NPB Regulator LPG merk BPI, namun tidak memberikan ruang serta waktu.
Bukan tanpa sebab, adanya keluhan konsumen yang membeli produk tersebut mengalami kendala teknis, kemudian PBSR melakukan sejumlah pengecekan dan pencocokan produk pada sistem informasi produk Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI, melalui situs https://bangbeni.bsn.go.id/barang-ber-sni. Kemudian, berdasarkan pengecekan dan pencocokan data produk tersebut ternyata tidak cocok atau tidak muncul sebagai produk yang tersertifikasi SNI.
Guna memastikan hal tersebut dan mendapatkan hak jawab dari perusahaan penjual yang nama perusahaanya sama dengan merek produk tersebut maka PBSR melakukan upaya permohonan audiensi.
“Kami menyayangkan ketidak siapan PT. BIP dengan alasan bahwa Kepala Cabangnya sedang sakit, anehnya tidak ada perwakilan yang kompeten apakah itu dari pengurus cabang atau kantor pusatnya dari Bogor. Kami hanya ingin mendengar dan melihat apakah produk regulator dan kompor LPG yang dijual dan didistribusikan dalam sekala besar ini telah memiliki SNI atau tidak, serta kami berharap dapat melihat dokumennya,” ungkap Deden Haditiya kepada MITRAPOL.com, Senin (5/5).
Deden mengaku temuan produk ini akan kita informasikan kepada pihak Kementerian Perdagangan dan Perindustrian agar dilakukan verifikasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum yang membidangi pengawasan perdagangan dan produksi produk Non SNI.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan temuan ini ke Kemenperin dan Penegak Hukum di Banten untuk dilakukan pengungkapan serta mencegah peredaran barang Non SNI yang mengandung resiko menengah dan tinggi, karena kami melihat produk ini harus diawasi ketat sebab dampaknya bisa merugikan konsumen, misalnya terjadi kebakaran karena mekanisme teknis dari alat ini tidak melalui pengujian mutu,” tegas Deden. (Irf)