Nusantara

5 Tahun Kelola 4,5 M, Diduga Ada Penyelewengan Dana BOS di SMPN 25 Bandar Lampung

×

5 Tahun Kelola 4,5 M, Diduga Ada Penyelewengan Dana BOS di SMPN 25 Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com – Bandar Lampung –
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan pemerintah pusat untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Dana tersebut dipergunakan sepenuhnya untuk keperluan dan kepentingan sekolah. Dengan tujuan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.

Namun terkadang banyak oknum kepala sekolah sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dalam pelaporan realisasi penggunaan dana BOS tidak transparan. Selain itu, kerap ditemukan penyimpangan. Dan hal itu yang sering menyeret kepala sekolah tersebut sampai ke jeruji besi.

Fakta yang diperoleh mitrapol.com, dari data sejak tahun 2020 – 2024 di SMP Negeri 25 Bandar Lampung telah mengelola anggaran senilai 4,5 Miliar. Namun, apakah laporan sudah sesuai fakta dan realisasinya. Oleh karena itu, mitrapol.com perlu mempertanyakan kepada pihak SMP Negeri 25 Bandar Lampung.

Saat dihubungi mitrapol.com melalui pesan WhatApp melalui handphone di no +62 821-7510- xxxx, Nurmalia, S.Pd., M.M Kepala SMP Negeri 25 Bandar Lampung, sedikit berkomentar dan menyatakan jika pelaporan pengelolaan dana BOS dan bukti seluruhnya telah sesuai.

“ya pak terimakasih, atas perhatiannya. anggaran yg dibuat pelaporannya jelas ada kegiatannya dan bukti pelaporannya, serta belanjA barangnya juga ada, demikian terimakasih,” tulis Nurmalia selaku Kepala SMP Negeri 25 Bandar Lampung, Jumat ( 16/5/2025) siang.

Dugaan penyelewengan anggaran itu sangat tampak pada item kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta lainnya. Namun, justru sang kepsek berkilah tidak memberikan jawaban kepada media ini. Sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakberesan di pelaporan tersebut.

Terungkap, nilai anggaran yang dikeluarkan dan diduga ada penyelewengan oleh pihak SMPN 25 Bandar Lampung sebagaiberikut,

1. Tahun 2020 dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 227.034.125,-

2. Tahun 2021 dalam kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 30.364.500,-

3. Tahun 2020 pemeliharaan sarpras Rp. 60.028.253,-

4. Tahun 2021 pemeliharaan sarpras Rp. 75.934.000,-

5. Tahun 2022 pemeliharaan sarpras Rp. 237.705.580,-

Perlu diketahui, anggaran dana BOS yang diterima SMPN 25 Bandar Lampung sejak 2020 – 2024 berjumlah
4.521.119.023 miliar, dengan rincian sebagai berikut =

– Penerimaan Tahun 2020 = Rp. 887.800.881,-
– Penerimaan Tahun 2021 = Rp. 836.255.800,-
– Penerimaan Tahun 2022 = Rp. 902.862.342,-
– Penerimaan Tahun 2023 = Rp. 953.700.000,-
– Penerimaan Tahun 2024 = Rp. 940.500.000,-

Data anggaran penerimaan dana BOS pertahun adalah secara global, media mitrapol.com belum menjabarkan secara keseluruhan dan terperinci dari belanja anggaran.

Sedangkan catatan lainnnya media ini terdapat juga data pengelolaan anggaran dana BOS di SMPN 25 Bandar Lampung yang tidak dilaporkan dalam beberapa tahap tahun 2020 – 2021 penggunaannya dengan total mencapai Rp. 634.700.000,-

Kedepan, media mitrapol akan menemui Kepala SMPN 25 Bandar Lampung guna meminta penjelasan atas penggunaan dana BOS. Sehingga apa yang telah dikerjakan sesuai dengan data pelaporan.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *