MITRAPOL.com, Jakarta – Terbuka tabir kalau penarikan upeti berkedok retribusi parkir di wilayah Kecamatan Penjaringan dilakukan oleh Juru Parkir binaan UP Parkir yaitu, BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) bukan oleh PNS UP Parkir.
Kegiatan penarikan iuran sebesar 25 sampai 75 ribu setiap harinya yang dilakukan oleh satuan BLUD ini menjadi sorotan publik, kenapa UP Parkir menggunakan panjangan tangan melalui eksternal dari pada oleh PNS Dishub UP parkir itu sendiri
Dari informasi yang masuk, kegiatan penarikan itu tidak sesuai dengan SK UP Parkir yang tertulis, A, kemudian D yang melakukan penarikan terhadap kegiatan Jukir di jalan.
Menurut Endri, perwakilan dari BLUD menjelaskan bahwa sistematis itu sudah berjalan lama, BLUD adalah binaan dari UP Parkir yang dimana semua memang non ANS dari UP Parkir.
Jika SK kordinator penarikan setoran terhadap Jukir di wilayah Penjaringan yang menjadi masalah awal, kita jelaskan pak, SK itu memang tertulis nama A kemudian D yang mengambil, fungsi D adalah untuk membackup si A jika berhalangan karena ada urusan apalagi beliau ini kan sakit akibat cedera olahraga dimana gak bisa tiap hari, nah D, sebagai anggota sifatnya membackup, gitu pak, dan itu masih dalam pengawasan management BLUD terutama Korlap, jelas Endri.
Di tempat tepisah, saat dikonfirmasi, Kepala Unit UP Parkir DKI Jakarta, Adjie Kusambarto mengatakan,”Kami akan segera tindak, silakan berkordinasi dengan Pak Henu di kantor,” singkat dia.
Tekait hal ini, Pengamat Kinerja Pemerintah Dari Kalangan Masyarakat Sipil, Wietra SIP mengatakan,”Kegiatan penarikan retribusi yang dilakukan oleh BLUD perlu dipertanyakan mekanismenya di lingkup UP Parkir, mengapa pihak UP Parkir menggunakan kepanjangan tangan melalui eksternal atau binaan, padahal itu adalah peliharaan untuk cuci tangan jika nantinya bermasalah di dalam mekanisme penyetoran kepada pendapatan Daerah, tidak menutup kemungkinan itu adalah celah untuk bisa berkorupsi jamaah dimana pendapatan daerah yang menjadi korban,” bebernya.
Lanjut Wietra,”Permainan pendapatan Daerah yang telah terkumpul menjadi pendapatan pribadi dan para personil oknum oknum yang ada di UP parkir, bukan masalah uang receh namun dari receh itu Jika dikali perhari perminggu perbulan serta pertahun ini patut dan perlu diawasi oleh pihak Inspektorat BPK dan KPK dimana Parkir ini adalah hal yang sangat prospek jika dikelola dengan benar untuk penguatan anggaran yang masuk di daerah tersebut, anehnya jika BLUD adalah mitra ataupun binaan kenapa harus menggunakan seragam yang sama seperti seragam Dishub apakah untuk menyamarkan aktivitas yang dilakukan atau bagaimana…??.”
Apala lagi saya pernah membaca di salah satu artikel media online Bahwa ada Penurunan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta dari sektor parkir tahun 2024 sebesar Rp8,9 miliar memicu desakan pencopotan Kepala Unit Pengelola (UP) Parkir.
Pengamat perkotaan, Juharto Harianja, S.H., menyatakan potensi UP Parkir sangat besar, namun pemasukannya jauh dari optimal. Ia menduga kebocoran PAD mengalir ke kantong oknum pejabat.
“Maraknya parkir liar yang tidak masuk ke PAD DKI seharusnya bisa dicegah jika tidak ada kepentingan oknum,” tegas Juharto kepada media di Balaikota DKI, Kamis (24/04/2025). Ia juga mendorong optimalisasi Terminal Parkir Elektronik (TPE) di 31 ruas jalan yang dinilai belum maksimal sejak diterapkan pada 2016.
Juharto mendesak Gubernur DKI Jakarta mengevaluasi dan mengganti Kepala UP Parkir yang dinilai bertanggung jawab atas penurunan pendapatan.
Desakan serupa datang dari Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Ketua Pansus Perparkiran, Jupiter, didampingi Wakil Ketua DPRD Wibi Andrino, menyatakan banyak fasilitas publik yang disalahgunakan menjadi lahan parkir liar. Seperti itu lah bagian dari artikel yang pernah tayang di bulan April 2025 ini.
Pewarta : Shemy











