MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Penggunaan anggaran ratusan juta untuk perbaikan sarpras (sarana dan prasarana) di SMP Negeri 3 Bandar Lampung dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sejak tahun 2020 – 2024 lalu mendapat sorotan.
Saat dihubungi melalui di No handphone +62 812-7394- xxxx, pada tanggal 26 Mei 2025, Kepala SMP Negeri 3 Bandar Lampung, Nasib Utomo terkesan diam dan bungkam tanpa respon serta tidak menanggapi konfirmasi dari tim media ini. Padahal panggilan telpon hingga berulang kali dan terlihat berdering. Bahkan, tim media juga telah mengirimkan data penggunaan/pengelolaan anggaran dana BOS di SMP Negeri 3 Bandar Lampung.
Sikap Kepala SMP Negeri 3 Bandar Lampung yang tidak menanggapi konfirmasi tim media selaku kontrol sosial ini sangat disayangkan, sebab dengan diamnya itu dapat menimbulkan persepsi buruk serta adanya dugaan penyelewengan dana BOS selama ini.
Perlu diketahui, nilai anggaran yang dikelola SMP Negeri 3 Bandar Lampung adalah sebesar Rp. 4.618.507.480 sejak tahun 2020 – 2024. Penggunaan anggaran dana BOS yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 3 Bandar Lampung ini dapat ditelusuri dari beberapa laporan sebagai berikut :
* Belanja pengembangan perpustakaan Rp. 427 juta
* Belanja pemeliharaan sarpras Rp. 878 juta
* Layanan daya dan jasa Rp. 241 juta
* Pembayaran kehormatan Rp. 1,2 miliar
Data di atas belum termasuk laporan item-item belanja anggaran ratusan juta lainnya. Sehingga perlu ditelusuri atas penggunaan anggaran dana BOS tersebut.
Kedepan, media ini sesuai kode etik jurnalis, akan meminta klarifikasi atas penggunaan anggaran tersebut kepada pihak SMP Negeri 3 Bandar Lampung. Adapun kalau nanti ada dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran dana BOS ini bisa dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum).
Pewarta : MM