MITRAPOL.com, Indragiri Hilir Riau – Dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN ke setiap pemerintah desa tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat desa, baik melalui pembangunan maupun pemberdayaan.
Namun dalam hal pengalokasian atau penyalurannya pemerintah desa (Pemdes) masih banyak yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) yang telah ditentukan.
Seperti halnya pemerintah desa (Pemdes) Tagagiri Tama Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Riau, dalam hal pengalokasian atau penyaluran dana desa tahun 2023 dan 2024 diduga syarat Kolusi,.Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Seperti ABPDes tanggal 31 Juli 2023,( 1) Bidang penanggulangan bencana,darurat dan mendesak desa Rp.26.049.001,79.
( 2) Pemeliharaan sarana dan prasaran perpustakaan/taman bacaan/sanggar belajar milik desa
Rp.12.000.000.
( 3)Pengelolaan perpustakaan milik desa ( pengadaan buku,honor,taman baca ) Rp.5000.000.
( 4 ) Peningkatan produksi tanaman pangan ( alat produksi/pengelolaan/penggilingan )pembersihan lahan kanal 06 ( 164 M x 110 M ) Rp.17.750.000.
Berikut ABPDes tanggal 22 Maret 2024,( 1) Penyediaan sarana ( aset tetap ) perkantoran/pemerintahan Rp.59,658.399.
( 2) Pemeliharaan prasarana jalan desa ( gorong-gorong/selokan/parit/drainase dll ) Rp.16,230.550.
(3)Pembinaan PKK Rp.15.000.000.
(4)Bantuan pertanian/perkebunan ( bibit dll ) Rp.37.610.000.
( 5) Kegiatan penanggulangan bencana Rp.20.000.000.
Ketika dikonfirmasi media Mitrapol melalui surat tertulis via WhatsApp pada Rabu ( 18/6/2025 ) Kades Desa Tagagiri Tama Jaya belum memberikan jawaban yang jelas terkait konfirmasi /klarifikasi yang telah disampaikan.
Salah satu sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya pada media ini,menilai kades desa Tagagiri Tama Jaya,dinilai tidak transparan berkaitan dengan penggunaan dan realisasi APBDes tahun 2023/2024, seharusnya sebagai bentuk transparansi Pemerintah desa harus patuh kepada UU Keterbukaan informasi publik ( KIP ) No 14 Tahun 2008, sebagai mana bunyi Pasal 1 Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan Riau Media Cetak/Online Firdaus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lakukan Audit terkait ABPDes Tahun 2023/2024 Desa Tagagiri Tama Jaya,karena diduga Sarat KKN, pasalnya beberapa dari pengelolaan anggaran desa ada yang diduga fiktif dan sebagian besar progres pada fisik pekerjaan tidak sesuai dengan besarnya anggaran dan dinilai ada berbau korupsi .
Firdaus Malik Kaperwil Mitrapol Riau,” Saya akan monitor perkembangan prihal ABPDes Desa Tagagiri Tama Jaya ,supaya terungkap indikasi KKN secara jelas dan terang menerang demi menyelamatkan Keuangan Negara agar terhindar dari sarat KKN dan tentunya hal ini juga dapat membantu terwujudnya program Asta Cita Bapak Presiden- RI Prabowo Subianto
Red/ Tim











