MITRAPOL.com, Lampung Timur – Tidak sesuainya kondisi sarana dan prasarana sekolah yang mengalami kerusakan dengan alokasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur menimbulkan sorotan publik.
Dari data yang didapat, SDN 1 Mataram Baru diketahui menerima dana BOS sejak 2020 hingga 2024 sebesar Rp664.390.000, dan sekitar Rp109.804.000 dialokasikan untuk perawatan sarana dan prasarana sekolah. Namun, dari yang terlihat kondisi gedung sekolah terlihat rusak dan tidak terawat.
Plt. Kepala SDN 1 Mataram Baru, Umi Solekah, saat dikonfirmasi menyampaikan kalau dirinya baru menjabat sejak 1 Januari 2024 dan menyatakan penggunaan anggaran tahun 2023 menjadi tanggung jawab Suwanto Kepala sekolah sebelumnya, yang telah purna tugas.
“Mohon maaf, betul saya Plt. Kepala Sekolah di SDN 1 Mataram Baru per 1 Januari 2024. Kepala sekolah sebelumnya adalah Bapak Suwanto, yang sudah paripurna. Untuk anggaran tahun 2023 masih menjadi tanggung jawab beliau,” jelas Umi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/8/2025).
Umi menambahkan, dirinya akan berupaya menghubungi mantan kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Terkait hal ini, masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak agar Dinas Pendidikan Lampung Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran BOS di SDN 1 Mataram Baru agar pengelolaan dana BOS benar-benar sesuai aturan dan tepat sasaran.
Publik berharap penggunaan anggaran sarana dan prasarana sekolah dari dana BOS dapat dikelola secara transparan untuk mendukung mutu pendidikan di Lampung Timur
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Kepala SDN 1 Mataram Baru, Suwanto, belum berhasil dimintai keterangan..