Hukum

Sengketa Harta Warisan, WNA Jerman Ajukan Gugatan Perdata di PN Bandung

Admin
×

Sengketa Harta Warisan, WNA Jerman Ajukan Gugatan Perdata di PN Bandung

Sebarkan artikel ini
Sengketa Harta Warisan, WNA Jerman Ajukan Gugatan Perdata di PN Bandung
Prof. Dr.Heinz Joachim Manfred Ollhoff bersama para Kuasa Hukumnya

MITRAPOL.com, Bandung – Diduga dijual oleh orang tua almarhumah istrinya tanpa persetujuan seluruh ahli waris, Prof. Dr. Heinz Joachim Manfred Ollhoff, Warga Negara Jerman mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.

Menurut Prof. Dr. Heinz Joachim Manfred Ollhoff, dirinya menikah dengan almarhumah Meike Pantouw pada 18 Mei 2010 di Jerman. Pernikahan mereka tercatat berdasarkan Surat Keterangan Pencatatan Perkawinan yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Frankfurt pada 13 Juli 2022, serta telah dilaporkan ke instansi terkait di Indonesia.

Berdasarkan wasiat tertanggal 23 Juni 2016, almarhumah Meike Pantouw yang meninggal dunia pada 27 Juni 2016 di Freiburg, Jerman berkeinginan agar harta peninggalan dijual bersama dan hasilnya dibagi kepada suami, Prof. Heinz Joachim, serta ibunya, Yani Gunawan.

Kesepakatan kontrak pembagian sebagian harta warisan tersebut kemudian ditandatangani pada April 2018.

Namun, pelaksanaan kesepakatan tersebut menimbulkan permasalahan, menurut penggugat, diduga terdapat penjualan aset yang dilakukan tanpa persetujuannya, sehingga memicu sengketa hukum.

Kuasa hukum Joachim, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes., menyebutkan kliennya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil.

“Penjualan aset dilakukan tanpa persetujuan klien saya, padahal berdasarkan surat wasiat dan kontrak yang ada, seharusnya perlu persetujuan bersama. Kami berharap proses hukum di Indonesia bisa berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum,” ujar Benny dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (22/8/2025).

Benny menilai lambatnya proses hukum membuat pencari keadilan semakin sulit memperoleh kepastian.

“Proses hukum sering kali berlarut-larut. Hal ini tidak hanya merugikan warga negara Indonesia, tetapi juga berpotensi mencoreng citra hukum kita di mata dunia internasional,” tambahnya.

Saat ini, Prof. Joachim resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak terkait, termasuk ahli waris lain, di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam pernyataannya, Prof. Joachim menyatakan tetap percaya pada sistem hukum Indonesia.

“Saya yakin hukum akan ditegakkan dengan adil. Kepastian hukum penting, bukan hanya untuk saya sebagai warga negara asing, tetapi juga untuk semua pihak yang ingin berkontribusi bagi pembangunan di Indonesia,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan hukum bagi WNA yang memiliki hak atas harta warisan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *