Jakarta

Debt Collector Berkedok Mata Elang Resahkan Pengendara di Jakarta Barat, Masyarakat Minta Polisi Bertindak

Admin
×

Debt Collector Berkedok Mata Elang Resahkan Pengendara di Jakarta Barat, Masyarakat Minta Polisi Bertindak

Sebarkan artikel ini
Debt Collector Berkedok Mata Elang Resahkan Pengendara di Jakarta Barat, Masyarakat Minta Polisi Bertindak
Pengamat kepolisian sekaligus praktisi hukum, Wedri Waldi, SH.,MH,

MITRAPOL.com, Jakarta – Keberadaan kelompok yang dikenal dengan sebutan “Mata Elang” (Matel) di sepanjang Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, semakin meresahkan para pengguna jalan. Para pengendara khusunya roda 2 mengaku terganggu dengan aktivitas kelompok tersebut yang kerap berdiri bergerombol di pinggir jalan sambil memantau kendaraan yang melintas.

Seorang pengendara sepeda motor berinisial L mengungkapkan keresahannya dengan keberadaan kelompok ini yang membuat rasa aman pengendara berkurang.

“Saya lihat mereka bergerombol empat sampai lima orang di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Sumur Bor, persimpangan lampu merah Daan Mogot, bahkan di dekat SPBU yang ada di sepanjang jalan Daan Mogot, mereka sambil memegang ponsel, mengawasi setiap kendaraan yang lewat. Jujur, kami jadi tidak nyaman melintas. Polisi seharusnya hadir mengawasi,” kata L, Senin (15/9/2025).

Menanggapi keresahan tersebut, pengamat kepolisian sekaligus praktisi hukum Wedri Waldi, SH, MH, menegaskan bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector dengan cara intimidatif tidak sesuai dengan hukum.

“Matel atau debt collector sering kali melakukan penagihan dengan cara agresif, bahkan mengambil paksa kendaraan di jalan. Jika tanpa prosedur yang benar, praktik tersebut melanggar hukum dan hak asasi manusia,” ujar Wedri.

Ia menambahkan, tindakan debt collector yang menggunakan kekerasan, ancaman, atau mengambil paksa kendaraan jelas masuk kategori tidak etis dan ilegal.

Wedri menekankan, ada prosedur resmi dalam penagihan utang yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terjadi sengketa, masyarakat disarankan menghubungi pihak leasing atau lembaga keuangan terkait, serta melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, Wedri meminta aparat kepolisian di Jakarta Barat bertindak tegas membersihkan keberadaan kelompok Matel dari jalanan.

“Polisi memiliki peran penting untuk menghentikan praktik ilegal ini. Mereka harus menginvestigasi laporan masyarakat, melindungi pengendara, dan menindak tegas debt collector yang melanggar hukum. Tujuannya demi menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Jakarta Barat,” tegasnya.

Wedri juga menilai pentingnya edukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam menghadapi debt collector agar tidak mudah terintimidasi. Ia berharap, dengan sinergi antara kepolisian, OJK, dan lembaga perlindungan konsumen, praktik ilegal debt collector di jalanan bisa segera diberantas.