Info PolriJakarta

Mata Elang Marak di Jakarta Barat, Kasat Reskrim Imbau Warga Lapor ke Call Center

Admin
×

Mata Elang Marak di Jakarta Barat, Kasat Reskrim Imbau Warga Lapor ke Call Center

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Imbau Warga Lapor ke Call Center
Kasat Reskrim Imbau Warga Lapor ke Call Center

MITRAPOL.com, Jakarta – Keberadaan mata elang atau matel yang marak di sejumlah ruas jalan di Jakarta Barat akhir-akhir ini menuai keresahan masyarakat. Para matel, yang kerap dikaitkan dengan aktivitas penagihan oleh pihak debt collector, sering terlihat berkelompok di lokasi tertentu, di sepanjang Jalan Daan Mogot, sehingga membuat pengendara resah, Rabu (17/9/2025).

Fenomena tersebut menjadi perhatian publik dan aparat kepolisian. Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulfan, meminta masyarakat tidak segan melapor jika mengalami kerugian atau intimidasi dari pihak yang mengatasnamakan debt collector.

“Setiap masyarakat atau pengendara yang merasa dirugikan silakan lapor ke pihak berwajib. Kami menerima pengaduan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial resmi Polres Jakarta Barat maupun nomor pengaduan yang tersedia,” kata AKBP Arfan Zulfan.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan kasus terkait matel atau debt collector yang meresahkan melalui call center di nomor 0811-8420-033, yang beroperasi selama 24 jam penuh.

“Kami tegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat akan menindak tegas segala bentuk praktik penagihan utang yang menyimpang dari aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya,” tegas Arfan.

Polres Jakarta Barat juga terus meningkatkan patroli melalui unit Sabhara dan Reskrim di titik-titik rawan keberadaan matel. Hal ini dilakukan untuk memastikan rasa aman bagi pengendara dan masyarakat umum.

“Kami berkomitmen menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi warga Jakarta Barat. Silakan manfaatkan layanan aduan yang kami sediakan, dan kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.