MITRAPOL.com, Jakarta – Sebuah papan reklame tiang tunggal berukuran besar berdiri kokoh di Jalan Letjen S. Parman No. 31, tepatnya berada di depan bekas Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Palmerah. Keberadaannya menimbulkan sorotan lantaran diduga tidak memiliki izin resmi dan melanggar sejumlah aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, Papan reklame tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menunggak pajak, serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, lokasinya berada di zona steril yang seharusnya bebas dari bangunan reklame.
Pengamat: Perlu Tindakan Tegas
Pengamat kebijakan publik sekaligus advokat, Wedri Waldi SH MH, menilai pembiaran terhadap reklame ini dapat berdampak pada keselamatan masyarakat.
“Persoalan ini bukan hanya terkait estetika kota, tetapi juga potensi ancaman bagi keselamatan warga. Pemerintah seharusnya mengambil langkah tegas,” kata Wedri, Kamis (2/10/2025).
Ia juga menilai, sikap diam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat mengganggu tata kelola kota.
“Jika tidak segera ditertibkan, aturan hukum akan kehilangan wibawa dan berpotensi menimbulkan preseden buruk,” ujarnya.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Wedri mendorong adanya investigasi mendalam terkait dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi keberadaan reklame tersebut.
“Jika benar ada pihak yang membekingi, hal ini perlu diusut tuntas demi menjaga marwah negara hukum,” tambahnya.
Sejumlah pihak kini mendesak Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP), serta Wali Kota Jakarta Barat untuk segera mengambil langkah konkret.
Seorang pejabat pajak wilayah administratif Jakarta Barat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kawasan Slipi berada dalam kewenangan UP3D Palmerah. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait penindakan reklame tersebut.
Publik Menanti Keputusan Pemprov
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait langkah yang akan diambil. Publik menantikan kejelasan apakah reklame tersebut akan ditertibkan sesuai aturan, atau dibiarkan tetap berdiri.
Jakarta sebagai wajah Indonesia dinilai tidak seharusnya dibiarkan tercoreng oleh pelanggaran yang berlarut-larut. Bola kini berada di tangan Pemprov DKI untuk membuktikan konsistensinya dalam menegakkan aturan secara adil.












