NusantaraPendidikan

Ketua PACIRA Serukan Pengawasan Publik dalam Revitalisasi SDN Sindang Reret

Admin
×

Ketua PACIRA Serukan Pengawasan Publik dalam Revitalisasi SDN Sindang Reret

Sebarkan artikel ini
Ketua PACIRA Serukan Pengawasan Publik dalam Revitalisasi SDN Sindang Reret
Revitalisasi SDN Sindang Reret

MITRAPOL.com, Rancabali – Program Revitalisasi Sekolah kini menyasar SDN Sindang Reret, di Desa Patenggang, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Program ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga bertujuan memperkuat fungsi sekolah, meningkatkan mutu pembelajaran, serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang layak bagi siswa.

Revitalisasi sekolah berarti memperbaiki berbagai aspek pendidikan — mulai dari gedung, ruang kelas, fasilitas belajar, hingga keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar. Upaya ini dilakukan agar pendidikan di Indonesia semakin relevan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan teknologi.

Secara hukum, program revitalisasi sekolah memiliki dasar yang kuat, antara lain:

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  • Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sementara itu, dalam Program Kerja Pemerintahan Prabowo–Gibran 2025, revitalisasi sekolah dasar dan menengah menjadi salah satu prioritas, mencakup peningkatan sarana pendidikan, pemenuhan gizi siswa, serta pengembangan kurikulum berbasis teknologi.

Berdasarkan data nasional Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025, terdapat, 10.440 sekolah penerima program di seluruh Indonesia dan 1.114 sekolah di Provinsi Jawa Barat sebagai penerima terbanyak.

Pendanaan program ini bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan pelaksana teknis di lapangan melalui P2SP di masing-masing sekolah. Proses pengawasan diharapkan melibatkan masyarakat, komite sekolah, media, serta aparat hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Ketua Umum Persatuan Wartawan PACIRA, Lot Baktiar Sigalingging atau yang akrab disapa Bahtiar, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal pelaksanaan program tersebut.

“Revitalisasi sekolah adalah amanat negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengajak masyarakat, media, dan semua pihak untuk ikut serta mengawasi agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi siswa. Jangan sampai ada pekerjaan asal jadi atau penyalahgunaan anggaran,” ujar Bahtiar, Jumat (4/10/2025).

Ia menambahkan, pengawasan sejak awal merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap kemajuan dunia pendidikan.

“Jika semua pihak ikut mengawal, maka kualitas hasil pembangunan akan lebih terjamin,” tambahnya.

Selain itu, Bahtiar mengingatkan bahwa wartawan, LSM, dan masyarakat yang turut serta dalam pengawasan publik terhadap program revitalisasi sekolah dilindungi oleh hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk melakukan investigasi dan peliputan;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memberikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik;
  • Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.