MITRAPOL.com, Sabang — Sejumlah proyek pembangunan di Kota Sabang disorot karena diduga belum memenuhi ketentuan administrasi dan keselamatan kerja. Berdasarkan hasil penelusuran Mitrapol di beberapa lokasi proyek pemerintah, ditemukan tidak adanya papan nama proyek serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang belum optimal.
Dalam pengamatan di lapangan, sebagian pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan K3, seperti helm, rompi kerja, sepatu pelindung, maupun tali pengaman bagi pekerja di ketinggian. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban hukum untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan kerugian material.
Dasar hukum penerapan keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengusaha dan kontraktor menciptakan lingkungan kerja yang aman. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 6 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban penerapan K3 konstruksi pada setiap proyek pemerintah maupun swasta.
Minimnya pemasangan papan nama proyek juga menjadi sorotan. Berdasarkan ketentuan, setiap kegiatan pembangunan wajib mencantumkan informasi tentang nama proyek, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana pekerjaan. Papan nama tersebut berfungsi untuk menjamin transparansi kepada publik dan memudahkan pengawasan.
Sejumlah sumber di lapangan menduga, tidak dipasangnya papan nama dapat menghambat masyarakat mengetahui masa kontrak proyek, terutama di akhir tahun anggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait durasi pekerjaan dan tanggung jawab penyelesaian proyek.
Terkait hal tersebut, sejumlah pihak menilai penting bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kota Sabang untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek pemerintah, baik dalam aspek administrasi maupun penerapan K3.
Dalam temuan lain, Mitrapol juga memperoleh informasi mengenai kondisi material bangunan di salah satu proyek, yakni dugaan penggunaan pasir dan batu kerikil campuran untuk kebutuhan pengecoran di proyek Rumah Sakit Lhok Igeu. Jika benar digunakan, hal itu dinilai tidak sesuai dengan standar mutu beton K300, yang seharusnya menggunakan batu split dengan komposisi terpisah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas konstruksi apabila tidak segera dilakukan pemeriksaan teknis oleh instansi terkait. Pengawasan terhadap sumber material juga penting dilakukan untuk memastikan bahan bangunan memiliki izin galian C resmi dan memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.
Mitrapol telah menyampaikan informasi awal terkait temuan tersebut kepada pihak kepolisian setempat agar dilakukan pengawasan lebih lanjut terhadap sumber material dan pelaksanaan proyek di lapangan.
Langkah pengawasan yang ketat diharapkan dapat memastikan seluruh proyek pemerintah di Kota Sabang berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin keselamatan pekerja, dan menghasilkan kualitas bangunan yang sesuai dengan spesifikasi teknis serta standar keamanan.
Mitrapol juga masih mencoba mengkonfirmasi ke instansi terkait di Kota Sabang.