Hukum

Kasus Pengeroyokan di Prabumulih: Kuasa Hukum Tegaskan Penyerahan Diri Sukarela

Admin
×

Kasus Pengeroyokan di Prabumulih: Kuasa Hukum Tegaskan Penyerahan Diri Sukarela

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Tegaskan Penyerahan Diri Sukarela
Kuasa Hukum Tegaskan Penyerahan Diri Sukarela

MITRAPOL.com, Prabumulih — Kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Warung Bakso Paijo, Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja, Prabumulih Timur pada 2 Juni 2025 kembali mencuat setelah pihak kuasa hukum dua tersangka memberikan klarifikasi atas status hukum kliennya.

Korban, M. Caprino Introsa, seorang buruh harian lepas, mengalami luka serius di bagian telinga, pelipis, bahu, dan hidung akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh dua pemuda berinisial ASD (21) dan APP (20), warga Prabumulih Timur. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Pihak kepolisian menyebut, kedua tersangka berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif. Namun, kuasa hukum pelaku, Arafat, S.H., membantah adanya penangkapan paksa.

“Klien kami tidak ditangkap paksa. Mereka datang dan menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Prabumulih sebagai bentuk tanggung jawab hukum,” ujar Arafat saat memberikan keterangan kepada wartawan. Kamis (16/10).

Arafat juga menjelaskan bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh reaksi emosional spontan karena korban diduga terlibat dalam peristiwa asusila terhadap adik pelaku.

Sementara itu, kasus dugaan asusila yang menjadi pemicu pengeroyokan kini juga tengah ditangani kepolisian. RI, terlapor dalam kasus tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, setelah adanya laporan resmi dari IS (46), ibu korban, pada 3 Juli 2025.

Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga menegaskan bahwa kedua kasus tersebut ditangani secara profesional dan terpisah untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap.

“Semua laporan kami tangani sesuai prosedur demi keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Hal ini penting agar kedua perkara dapat diselesaikan dengan adil, transparan, dan sesuai aturan.