MITRAPOL.com, Pandeglang — Peredaran rokok yang diduga ilegal merek Este marak ditemukan di berbagai wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan terhadap barang kena cukai.
Rokok merupakan salah satu objek barang kena cukai yang diatur secara ketat oleh negara. Berdasarkan ketentuan, cukai dikenakan terhadap barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, serta pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Di Indonesia, barang kena cukai meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.
Namun, dari hasil penelusuran tim media di sejumlah warung, ditemukan produk rokok Este yang dijual bebas tanpa pita cukai (polosan). Produk tersebut beredar dalam beberapa varian, seperti warna putih, biru, dan mangga “klik”.
“Ya, ada Este Pak, harganya Rp12 ribu. Ada yang ngirim ke sini, tapi saya tidak tahu siapa bosnya,” ujar seorang pemilik warung yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/10/2025).
Menurut keterangan warga, rokok merek ini semakin diminati karena harganya lebih murah dibanding rokok legal dan memiliki varian rasa yang beragam. Varian “mangga klik” disebut-sebut menjadi yang paling populer.
Meski tampilannya mirip dengan rokok resmi—dengan filter mesin dan kemasan modern—produk tersebut tidak memiliki pita cukai. Padahal, pita cukai menjadi penanda resmi bahwa produk tersebut telah membayar pungutan kepada negara.
Berdasarkan hasil investigasi, peredaran rokok ilegal ini memiliki potensi perputaran uang yang cukup besar. Masyarakat pun menduga ada pihak tertentu yang melindungi peredaran tersebut.
Menanggapi fenomena ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi penyelundupan barang ilegal, termasuk rokok.
“Penyelundupan merupakan ancaman serius terhadap perekonomian nasional. Kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik penyelundupan, akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/10/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait temuan peredaran rokok ilegal merek Este di Pandeglang.












