MITRAPOL.com, Jakarta — Sebuah tempat pijat kesehatan bernama Nebula Massage yang berlokasi di kawasan Sentra Bisnis Artha Gading, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik. Dugaan adanya penyalahgunaan izin usaha muncul setelah beredar informasi bahwa sebagian layanan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan pijat kesehatan pada umumnya.
Tempat yang mempromosikan diri sebagai “Pijat Kesehatan Modern” itu disebut-sebut menawarkan layanan yang tidak semestinya dilakukan dalam praktik usaha pijat kesehatan.
Muncul Dugaan Layanan di Luar Ketentuan
Beberapa warga sekitar dan pelanggan mengaku menemukan kejanggalan dalam operasional tempat tersebut, antara lain jam buka yang melewati tengah malam dan penawaran layanan dengan harga tinggi.
“Saya awalnya mengira ini tempat pijat biasa, tetapi lama-kelamaan banyak hal yang mencurigakan,” ujar D (38), warga sekitar, kepada wartawan.
Sementara itu, seorang pelanggan lama berinisial I (25) mengaku pernah menerima tawaran layanan di luar paket pijat biasa.
“Terapisnya berpakaian tidak seperti biasanya untuk pijat kesehatan. Ada juga penawaran tambahan yang menurut saya tidak pantas,” ucapnya.
Temuan Penelusuran Media
Berdasarkan penelusuran tim redaksi MITRAPOL, ditemukan adanya komunikasi promosi melalui aplikasi pesan yang menampilkan berbagai paket layanan dengan deskripsi dan tarif yang dinilai tidak lazim untuk layanan pijat kesehatan.
Meskipun demikian, redaksi belum dapat memastikan kebenaran sepenuhnya atas dugaan tersebut dan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak manajemen Nebula Massage.
Tanggapan dan Dorongan Penegakan Hukum
Menanggapi informasi tersebut, pengacara muda Wedri Waldi, SH, MH meminta agar aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin dengan langkah profesional dan proporsional.
“Jika benar terjadi pelanggaran, ini bukan hanya masalah moral, tetapi juga persoalan lemahnya pengawasan administrasi dan hukum. Pemerintah daerah dan aparat perlu memastikan izin usaha pijat kesehatan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain,” kata Wedri di Jakarta, Kamis (31/10).
Ia menambahkan, prinsip penegakan hukum harus diterapkan secara adil tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat, baik pelaku maupun pihak yang memberi izin, harus dimintai pertanggungjawaban bila terbukti ada pelanggaran,” tegasnya.
Warga Minta Ketegasan Pemerintah dan Aparat
Beberapa warga berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami ingin tempat pijat benar-benar digunakan sesuai tujuannya, yaitu untuk kesehatan dan kebugaran, bukan untuk kegiatan lain yang melanggar hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Nebula Massage belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penyalahgunaan izin tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan singkat dan telepon belum mendapat tanggapan.












