MITRAPOL.com, Gorontalo — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus mempercepat proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone di Kabupaten Bone Bolango.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang, berkas perkara tersangka RE akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Sebelumnya, tersangka RE, yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil diamankan oleh penyidik di Makassar. Setelah proses penangkapan, RE langsung dibawa ke Gorontalo dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Benar, kemarin Senin sekitar pukul 14.30 WITA, penyidik kami telah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo. Kami berharap JPU dapat segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, agar penyidik bisa segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kombes Maruly saat ditemui di Polda Gorontalo, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, Maruly menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil atau terafiliasi dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut memperoleh keuntungan dari perbuatan tersangka maupun tersangka sebelumnya. Kami ingin kasus ini diungkap secara tuntas dan transparan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah daerah yang ditujukan untuk peningkatan infrastruktur dan aksesibilitas masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Penyidik Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



