MITRAPOL.com, Ketapang – Terkait polemik permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) tahun 2013 yang kembali mencuat, salah satu tokoh masyarakat, Muhammad Zainol, menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan izin tersebut.
Zainol menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya bukan opini, melainkan berdasarkan dokumen administratif dan temuan di lapangan.
Penyerahan Lahan Tahun 2000
Menurut Zainol, berdasarkan dokumen daftar ganti rugi dan penyerahan lahan, masyarakat adat di Desa Teluk Bayur menyerahkan lahan kepada PT PTS pada tahun 2000 dengan skema inti–plasma 80%–20%. Namun, menurutnya realisasi kebun plasma untuk masyarakat baru mulai dilaksanakan pada 2015, padahal seharusnya diselesaikan paling lambat 2005.
Zainol menyebutkan, selama kurun waktu tersebut kebun inti dikelola tanpa IUP maupun HGU tambahan di luar HGU perusahaan sebelumnya. Ia menyebut IUP-B baru diterbitkan pada 2013.
Penyerahan Lahan Tahun 2007
Zainol juga menyampaikan, pada tahun 2007 terdapat kembali penyerahan lahan dari masyarakat kepada PT PTS. Namun, klaimnya, realisasi kebun plasma kembali molor dan kebun inti tetap dikelola tanpa izin lengkap sampai tahun 2013.
Zainol menduga terdapat ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dengan data pra-survei perusahaan yang menjadi dasar proses penerbitan izin.
Penyerahan Lahan Tahun 2010
Pada penyerahan berikutnya pada tahun 2010, Zainol menyatakan penyerahan dilakukan tanpa legalitas pemerintah desa, sehingga menyisakan persoalan dengan masyarakat hingga saat ini.
Ia juga menyebut adanya perubahan skema dari inti–plasma menjadi kemitraan, yang menurutnya menyebabkan hak-hak masyarakat adat belum terpenuhi.
Dugaan Kejanggalan Data untuk Permohonan IUP-B
Zainol menjelaskan bahwa dokumen pra-survei yang diajukan perusahaan ke Pemda Ketapang pada Desember 2011 mencantumkan status lahan sebagai hutan sekunder dan belum dibangun, sementara berdasarkan temuan lapangan, kebun sawit sudah berdiri sejak tahun 2000, 2007, dan 2010.
“Kami menilai telah terjadi penggunaan data yang tidak sesuai kondisi riil lapangan,” ujar Zainol.
Harapan Penyelesaian
Zainol meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang—terutama Bupati Ketapang—memediasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami berharap ada penyelesaian melalui musyawarah dan mufakat. Jika tidak tercapai, masyarakat siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Konfirmasi ke Perusahaan
Tim redaksi telah mencoba meminta tanggapan kepada Humas PT PTS, Rudi Hartono, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 8 Oktober 2025 pukul 14.33 WIB. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons resmi yang diterima.
Catatan Redaksi:
Berita ini ditayangkan berdasarkan keterangan narasumber. Media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.












