Jakarta

Tolak Revisi UU Polri, Sekjen KPI: Pengawasan dan Pembenahan Internal Lebih Penting

Admin
×

Tolak Revisi UU Polri, Sekjen KPI: Pengawasan dan Pembenahan Internal Lebih Penting

Sebarkan artikel ini
Sekjen KPI: Pengawasan dan Pembenahan Internal Lebih Penting
Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka,

MITRAPOL.com, Jakarta — Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka, menyatakan penolakannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini sudah memadai dan mencakup seluruh aspek penting terkait institusi Polri.

Mike menilai, yang lebih dibutuhkan saat ini bukan perubahan undang-undang, melainkan penguatan pelaksanaan aturan dan mekanisme pengawasan secara konsisten.

“Tidak perlu revisi undang-undang. Yang penting adalah bagaimana institusi kepolisian diperbaiki dari dalam. Penguatan kebijakan teknis dan regulasi operasional jauh lebih diperlukan,” ujar Mike dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Ia menambahkan bahwa proses pembenahan internal Polri akan lebih efektif apabila didukung dengan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran serta pemberian penghargaan secara objektif kepada anggota berprestasi.

“Sanksi harus jelas dan tegas agar ada efek jera. Sebaliknya, reward diberikan secara objektif kepada anggota yang berprestasi. Cara ini lebih solutif untuk mendorong perbaikan dari dalam,” jelasnya.

Selain itu, menurut Mike, transparansi kinerja dan pengawasan publik harus diperluas agar masyarakat dapat mengakses dan menilai capaian kerja Polri, termasuk potensi penyimpangan.

“Institusi kepolisian harus imputable. Masyarakat harus bisa menelusuri apa saja yang telah dikerjakan Polri, termasuk indikasi korupsi. Itu yang perlu diperkuat,” tegasnya.

Terkait rencana revisi UU Polri, Mike mengingatkan agar tidak keluar dari ketentuan konstitusi, terutama terkait peran dan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Ia juga menyoroti langkah Polri yang telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tanggal 17 September 2025. Tim tersebut dibentuk sebagai upaya mempercepat transformasi kelembagaan menuju Polri yang lebih modern, profesional, serta sesuai visi strategis Grand Strategy Polri 2025–2045.

Mike menilai, peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri yang mencapai 76,2 persen berdasarkan Survei Litbang Kompas edisi Oktober 2025 menunjukkan bahwa proses reformasi internal mulai menghasilkan kemajuan nyata.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang kuat. Tidak ada lagi alasan untuk tidak berbenah diri,” tutup Mike.