Nusantara

DPC AMIRA Desak Bupati Pandeglang Ungkap Dugaan Skandal Rekrutmen 1.213 PPPK Paruh Waktu

Admin
×

DPC AMIRA Desak Bupati Pandeglang Ungkap Dugaan Skandal Rekrutmen 1.213 PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Dugaan Skandal Rekrutmen 1.213 PPPK Paruh Waktu
Aksi Demo Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang

MITRAPOL.com, Pandeglang — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di halaman Kantor Bupati dan DPRD Pandeglang, Jumat (21/11/2025).

Aksi ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengangkatan 1.213 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Dalam aksinya, AMIRA menilai terdapat honorer “siluman” serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Kerja palsu oleh sejumlah calon PPPK Paruh Waktu. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kepala sekolah, kepala UPT Puskesmas, Direktur RSUD Berkah, Direktur RSUD Aulia, dan sejumlah pejabat OPD lainnya.

Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, menegaskan bahwa pihaknya meminta Bupati Pandeglang mengambil langkah tegas dan transparan untuk mengusut dugaan skandal rekrutmen yang dianggap tidak akuntabel dan mencederai integritas aparatur pemerintah.

“Bupati harus segera bersikap. Dugaan dokumen palsu dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu serta keterlibatan oknum pejabat tidak boleh dibiarkan,” ujar Rohikmat, yang akrab disapa Iik Semgkleh.

Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Marsuni, menilai Bupati dan DPRD Pandeglang tidak boleh menutup mata terhadap dugaan kriminalisasi birokrasi yang dilakukan oknum pejabat.

“Pejabat yang mengkhianati amanah publik harus diberikan sanksi tegas. Persoalan ini bukan perkara kecil, demi menjaga martabat dan citra pemerintahan Kabupaten Pandeglang,” ucapnya.

Marsuni juga menegaskan bahwa AMIRA akan menggelar aksi unjuk rasa jilid III pada Jumat pekan depan apabila tuntutan pembatalan terhadap 1.213 calon PPPK Paruh Waktu yang diduga tidak sesuai prosedur tidak segera ditindaklanjuti.