MITRAPOL.com, Pandeglang — Pengolahan limbah cair pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) wajib dilakukan secara optimal untuk mencegah terbentuknya busa yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
Proses tersebut umumnya meliputi penggunaan bahan kimia antifoam, penyemprotan air bertekanan, serta pengolahan fisikokimia dan biologis sebelum limbah dialirkan ke badan air.
Namun, munculnya limbah berbusa dari area pembuangan PLTU 2 Labuan menjadi sorotan publik. Salah satu pihak yang memberikan perhatian adalah Mahasiswa dan Pemuda Progresif (MPP).
Koordinator Lapangan MPP, Yayan Hendiana, meminta agar pengelolaan limbah di PLTU 2 Labuan dilakukan secara maksimal agar tidak menimbulkan pencemaran laut.
“Jelas terlihat bahwa PLTU 2 Labuan membuang limbah berbusa ke laut. Secara logika, jika pengolahannya dilakukan secara maksimal, tentu busa itu tidak akan muncul,” ujar Yayan, Minggu, 30/11/2025.
Ia menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, busa tersebut tampak mengalir ke perairan laut. Pernyataan pihak PLTU yang menyebut bahwa pemasangan oil boom di bibir pantai dapat menahan penyebaran busa, menurutnya, tidak logis.
“Kalau mereka bilang memasang oil boom di bibir pantai untuk menahan buih sebelum ke laut lepas, itu lucu. Bibir pantai itu bagian dari laut. Artinya, limbah sudah masuk ke wilayah laut,” tegas Yayan.
Menurut Yayan, jika pengolahan limbah dilakukan secara tepat, busa tidak akan terbentuk. Ia menjelaskan bahwa limbah seharusnya diolah dengan penggunaan antifoam yang sesuai, atau secara mekanis melalui penyemprotan air bertekanan. Busa biasanya terbentuk akibat interaksi gelembung gas, surfaktan, serta partikel hidrofobik.
“Karena itu, fokus pengolahan harus pada pemisahan komponen-komponen pemicu pembusaan,” tambahnya.
Yayan memastikan MPP tidak akan tinggal diam. “Ini tidak bisa dibiarkan. Dalam waktu dekat, kami dari MPP bersama Mitrapol akan mengirimkan surat audiensi resmi kepada PLTU 2 Labuan,” pungkasnya.












