Jakarta

LSM Papua Desak Pemerintah Lindungi Hak Ulayat dan Bayar Ganti Rugi Tanah Adat Suku Ireeuw

Admin
×

LSM Papua Desak Pemerintah Lindungi Hak Ulayat dan Bayar Ganti Rugi Tanah Adat Suku Ireeuw

Sebarkan artikel ini
LSM Papua Desak Pemerintah Lindungi Hak Ulayat dan Bayar Ganti Rugi
Aksi unjuk rasa Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Pijar Keadilan Demokrasi dan Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua, pada Kamis (4/12/2025)

MITRAPOL.com, Jakarta — Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Pijar Keadilan Demokrasi dan Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua, pada Kamis (4/12/2025) merilis pernyataan tegas terkait pentingnya perlindungan hak masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya di Papua. Rilis tersebut menyoroti dugaan perampasan tanah adat yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi.

Kedua LSM tersebut menegaskan bahwa jaminan konstitusional terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat melalui UU Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021.

Kasus Tanah “Oh Yap” Jadi Sorotan

Pernyataan tersebut menyoroti kasus tanah adat “Oh Yap” milik Suku Ireeuw di Hamadi, Kota Jayapura. Tanah tersebut diduga dimasukkan sebagai aset pemerintah pusat tanpa prosedur hukum yang sah, seperti pembebasan lahan, pelepasan adat, maupun pemberian ganti rugi.

Padahal, menurut hukum adat setempat yang berlaku turun-temurun, tanah tersebut telah dilepaskan secara sah oleh Keondoafian Tobati Enggros dan diakui sebagai milik perorangan atas nama Rizal Muin.

Para pegiat LSM menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan konstitusional terhadap hak masyarakat hukum adat.

Tuntutan Kepada Pemerintah:

  1. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pijar Keadilan Demokrasi dan Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua mengajukan dua tuntutan utama:

2. Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat
Negara diminta untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat hukum           adat Orang Asli Papua (Rumpun Ras Melanesia) atas tanah dan sumber daya agraria,                         sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Otsus Papua.

Pembayaran Ganti Rugi Tanah Adat

LSM mendesak Menteri PUPR untuk segera membayar ganti rugi terhadap tanah milik Dominggus Ireeuw (Suku Ireeuw) dan Rizal Muin (hak milik perorangan) yang terdampak pembangunan Jerambah Kampung Nelayan Hamadi, yang merupakan proyek Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

LSM menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah pusat agar konsisten menjalankan amanat konstitusi dalam melindungi hak ulayat sebagai bagian dari jati diri dan kekayaan hukum bangsa.