Nusantara

Penjualan Buku LKS di SDN 1 Tanjung Harapan Mencuat, Kepala Sekolah Klaim Tidak Tahu Larangan

Admin
×

Penjualan Buku LKS di SDN 1 Tanjung Harapan Mencuat, Kepala Sekolah Klaim Tidak Tahu Larangan

Sebarkan artikel ini
Penjualan Buku LKS di SDN 1 Tanjung Harapan Mencuat, Kepala Sekolah Klaim Tidak Tahu Larangan
Penjualan Buku LKS di SDN 1 Tanjung Harapan Mencuat, Kepala Sekolah Klaim Tidak Tahu Larangan

MITRAPOL.com, Lampung tengah  – Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali terjadi di SD Negeri 1 Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, meskipun sudah ada larangan resmi dari kebijakan pemerintah. Penjualan masih dilakukan melalui koperasi sekolah, menyusul keluhan beberapa wali murid, Senin (8/12/2025).

Wali murid mengungkapkan bahwa hampir setiap semester mereka diwajibkan membeli buku LKS untuk anaknya dengan harga sekitar Rp15.000 per mata pelajaran. Total pembelian bisa mencapai 15 buku. Anak-anak bahkan mengatakan bahwa tanpa membeli LKS, mereka tidak bisa mengikuti proses belajar.

Kepala SDN 1 Tanjung Harapan, I. G. Subandi, S.Pd., membenarkan adanya penjualan LKS melalui koperasi sekolah. Ia menyatakan buku tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan belajar dan pengerjaan tugas siswa.

Namun, saat ditanya mengenai larangan dari Kemendikbud dan kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Subandi mengaku tidak mengetahui aturan tersebut. Ia juga menyoroti tidak adanya papan pengumuman penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah di wilayah Seputih Banyak.

“Saya tidak tahu tentang larangan itu, dan selama ini tidak ada sekolah di kecamatan kami yang memasang papan pengumuman penggunaan dana BOS,” ujarnya.

Pernyataan ini menuai kritik karena Subandi telah menjabat sebagai kepala sekolah selama empat tahun dan dua tahun terakhir sebagai Koordinator Kepala Sekolah (K3S) di Seputih Banyak, sehingga ia diharapkan memahami regulasi tersebut.

Larangan penjualan buku LKS bagi sekolah dan tenaga pendidik sudah ditegaskan dalam Permendikbud dan Peraturan Pemerintah Tahun 2019–2020. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah beban biaya tambahan kepada wali murid.

Di sisi lain, minimnya transparansi pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah juga menjadi sorotan. Banyak sekolah, termasuk SDN 1 Tanjung Harapan, belum memasang papan informasi penggunaan dana BOS, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Situasi ini menambah daftar masalah pendidikan di Seputih Banyak yang memerlukan perhatian serius dari Dinas Pendidikan setempat demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat.