MITRAPOL.com, Jakarta – Musisi legendaris Iwan Fals menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus belasungkawa atas korban jiwa akibat banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menegaskan bahwa bencana tersebut tidak dapat sepenuhnya disalahkan pada faktor alam, melainkan juga dipicu oleh praktik pembalakan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Iwan Fals saat dimintai tanggapannya terkait banjir bandang di beberapa daerah Sumatera, di Jakarta, Rabu (10/12). Menurutnya, lemahnya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan menjadi salah satu penyebab berulangnya bencana ekologis.
“Kalau kita mengaku sebagai negara hukum, maka hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Pelaku pembalakan liar harus dihukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu. Jika tidak, kejadian seperti ini akan terus berulang,” ujar Iwan Fals, yang dikenal konsisten menyuarakan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Penyanyi bernama lengkap Virgiawan Listanto itu mengingatkan bahwa persoalan kerusakan hutan telah lama ia suarakan melalui karya musik. Dalam album perdananya Sarjana Muda yang dirilis pada 1980, Iwan Fals menciptakan lagu “Isi Rimba Tak Ada Tempat Berpijak Lagi” yang menggambarkan dampak penggundulan hutan dan ancaman bencana akibat keserakahan manusia.
“Pesan itu sudah disampaikan sejak puluhan tahun lalu. Kini, apa yang dikhawatirkan benar-benar terjadi,” ungkapnya.
Menurut Iwan, pemerintah perlu segera bekerja sama dengan masyarakat untuk memulihkan kondisi wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Upaya pemulihan harus dilakukan secara gotong royong, dengan memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan bantuan yang layak.
“Para korban sebagai warga negara harus mendapatkan pertolongan dari pemerintah. Hunian sementara maupun tempat tinggal yang layak sangat dibutuhkan demi keberlangsungan hidup mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Iwan Fals mendorong adanya komitmen nasional untuk menghentikan penebangan pohon dalam jangka waktu panjang. Ia bahkan mengusulkan moratorium penebangan hutan selama 50 hingga 100 tahun guna memulihkan ekosistem dan mencegah bencana serupa terulang.
Terkait regulasi, ia menilai aturan mengenai kehutanan sebenarnya telah tersedia, namun lemahnya kepatuhan dan pengawasan membuat pelanggaran terus terjadi. Ia pun meminta DPR untuk mengevaluasi dan memperkuat regulasi yang ada.
“Undang-undangnya harus tegas dan diterapkan tanpa pandang bulu. Selain itu, mari kita tanam kembali pohon-pohon sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Wartawan Kebangsaan, Raja Parlindungan Pane, menilai pemerintah perlu membentuk badan khusus untuk menangani pemulihan pascabencana banjir bandang di wilayah Sumatera. Badan tersebut diharapkan mampu bekerja secara cepat dan terfokus dalam rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Penanganan bencana berskala besar membutuhkan lembaga khusus yang fokus pada pemulihan ekonomi, pendidikan, sosial, serta pembangunan infrastruktur yang rusak. Presiden Prabowo perlu mempertimbangkan pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar,” ujarnya.












