MITRAPOL.com, Jakarta — Keberadaan menara BTS yang diduga tidak mengantongi izin di Jalan Auto, Outer Ring Road, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, terus menuai sorotan publik. Setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan menara tersebut tidak tercatat dalam basis data perizinan, pengakuan dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat semakin menimbulkan tanda tanya.
Pejabat Satpol PP Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Edison, menyatakan pihaknya telah melakukan langkah awal berupa penghentian sementara aktivitas pembangunan dan pemasangan garis pembatas di lokasi menara.
“Saya sudah mengimbau agar pembangunan distop dan lokasi telah dipasang Satpol PP Line. Untuk soal kepemilikan, silakan ditanyakan ke Citata dan PTSP. Kami juga belum mengetahui menara itu milik siapa,” ujar Edison saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat bangunan menara berukuran besar itu telah berdiri dan hampir rampung tanpa kejelasan kepemilikan maupun perizinan.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik Witra S., IP menilai situasi tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan koordinasi antarinstansi di tingkat pemerintah daerah.
“Pernyataan bahwa pemerintah belum mengetahui pemilik menara menunjukkan adanya celah serius dalam pengendalian wilayah. Bangunan sebesar itu tentu tidak mungkin dibangun tanpa proses dan aktivitas yang terlihat,” kata Witra. Kamis, (11/12)
Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian serius, antara lain tidak terdeteksinya pembangunan sejak awal, tidak adanya data kepemilikan, serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait. Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera melakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
“Pemerintah harus terbuka dan tegas menelusuri proses pembangunan menara ini, termasuk memastikan apakah ada kelalaian atau pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Sejumlah pertanyaan publik pun mengemuka, mulai dari identitas pihak atau perusahaan yang membangun menara, mekanisme masuknya material dan alat berat ke lokasi, hingga peran instansi teknis dalam pengawasan lapangan. Masyarakat berharap adanya penyegelan total sementara, pemeriksaan administrasi, serta audit terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPMPTSP maupun dinas teknis lainnya terkait tindak lanjut penanganan menara tersebut. Publik menantikan langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi pengawasan pembangunan di wilayah perkotaan.












