MITRAPOL.com, Jakarta — Kuasa hukum terdakwa H. Muchaji, Carrel Ticualu, mengungkapkan dugaan kriminalisasi dalam perkara sengketa tanah di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurutnya, perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata, namun dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Dalam perkara ini, H. Muchaji, seorang pengusaha besi tua di Jakarta Utara, didakwa Jaksa Penuntut Umum Subhan Noor Hidayat atas dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, serta menyewakan lahan yang bukan miliknya di Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.
Carrel menyatakan dakwaan jaksa mengabaikan fakta penguasaan fisik atas tanah oleh kliennya yang telah berlangsung sejak Maret 1982. Penguasaan tersebut, menurutnya, diperkuat dengan Akta Jual Beli antara H. Muchaji dan ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, serta keterangan para saksi yang terungkap di persidangan.
“Klien kami telah menempati dan menguasai tanah tersebut jauh sebelum adanya proses lelang yang kemudian dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh pelapor. Oleh karena itu, tidak tepat jika persoalan ini langsung ditarik ke ranah pidana,” ujar Carrel kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (16/12/2025).
Ia merujuk pada keterangan saksi Liliana dalam persidangan yang digelar Selasa (9/12/2025). Dalam kesaksiannya, Liliana menyebut tanah tersebut diperoleh melalui proses lelang yang dimenangkan oleh suaminya, Raj Kumar Singh, pada September 1982. Namun, menurut Carrel, proses lelang tersebut terjadi setelah kliennya terlebih dahulu menguasai lahan secara fisik.
Selain itu, terungkap dalam persidangan bahwa lelang tersebut tidak bertujuan untuk penguasaan atau pemanfaatan tanah secara nyata, melainkan untuk memperoleh sertifikat yang selanjutnya digunakan sebagai jaminan pinjaman perbankan. Praktik tersebut, menurut kuasa hukum, lazim terjadi pada kurun waktu 1970-an hingga 1990-an.
“Yang diperoleh melalui lelang itu adalah sertifikat, bukan penguasaan fisik tanah. Bahkan kondisi dan keberadaan bangunan di atas lahan tersebut tidak menjadi perhatian,” kata Carrel.
Carrel juga menyoroti keterangan saksi Febrio, yang kini menjabat sebagai Lurah Tanjung Priok. Dalam persidangan Selasa (16/12/2025), Febrio menyatakan bahwa saat memberikan keterangan kepada penyidik pada 2024—ketika masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pegangsaan Dua—ia tidak mengetahui adanya klaim kepemilikan bersertifikat atas tanah yang ditempati H. Muchaji sebelum diberitahu penyidik.
Menurut Carrel, keterangan tersebut menunjukkan tidak adanya pengetahuan umum maupun data administratif di tingkat kelurahan terkait klaim kepemilikan pelapor.
“Fakta ini penting untuk menilai apakah unsur kesengajaan dalam dakwaan benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa H. Muchaji diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada 27 Agustus 2021 dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain atas tanah yang diketahui masih menjadi hak orang lain. Namun, kuasa hukum menilai unsur tersebut tidak pernah terbukti sepanjang persidangan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kami berpendapat perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata. Penarikan perkara ke ranah pidana justru menguatkan dugaan adanya kriminalisasi,” pungkas Carrel.
Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum terdakwa.












