MITRAPOL.com, Pesawaran, Lampung — Nasib memprihatinkan dialami Baihakiki (56), warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Setelah mengabdi selama kurang lebih 22 tahun di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Pesawaran, ia harus menerima kenyataan pahit karena memasuki masa pensiun tanpa memperoleh pesangon.
Baihakiki diketahui mulai bekerja sejak tahun 2002, saat PUDAM Pesawaran masih berada pada tahap awal operasional. Selama lebih dari dua dekade, ia turut berkontribusi dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun hingga masa tugasnya berakhir, hak pesangon yang seharusnya diterima tidak kunjung diberikan.
Hal tersebut disampaikan Baihakiki kepada awak media MITRAPOL.com Biro Pesawaran. Rabu (18/12/2025).
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Baihakiki. Ia menilai pengabdiannya selama puluhan tahun semestinya diiringi dengan penghargaan dan pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lebih dari dua dekade saya bekerja, tetapi saat pensiun justru tidak mendapatkan apa-apa. Ini sangat menyedihkan,” ujar Baihakiki dengan suara parau saat menceritakan perjalanan pengabdiannya selama 22 tahun di perusahaan daerah tersebut.
Ia berharap pihak manajemen PUDAM Pesawaran maupun Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat memberikan kejelasan serta bertanggung jawab atas hak-hak pegawai yang telah pensiun. Menurutnya, penyelesaian kasus ini penting agar kejadian serupa tidak dialami pegawai lain di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PUDAM Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait tidak diberikannya pesangon kepada Baihakiki. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.












