Hukum

Yan Christian Warinussy Dampingi Tersangka Kasus ITE di Polresta Manokwari

Admin
×

Yan Christian Warinussy Dampingi Tersangka Kasus ITE di Polresta Manokwari

Sebarkan artikel ini
Yan Christian Warinussy Dampingi Tersangka Kasus ITE
Advokat senior sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, S.H., mendampingi kliennya

MITRAPOL.com, Manokwari, Papua Barat — Advokat senior sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, S.H., mendampingi kliennya Louela Riska Warikar (LRW) yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Unit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, Jumat (18/12/2025).

Pemeriksaan terhadap LRW berlangsung sekitar dua jam. Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan sekitar 60 pertanyaan yang seluruhnya dijawab kliennya secara kooperatif.

Menurut Warinussy, perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 7 Oktober 2024. LRW dilaporkan oleh Febelina Wondiwoy, yang disebut sebagai istri Bupati Manokwari, atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan pada akun media sosial TikTok milik LRW.

Dalam pemeriksaan, LRW menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal pelapor secara pribadi maupun memiliki hubungan sebelumnya. Ia mengaku baru mengetahui nama pelapor setelah menerima informasi adanya dugaan ancaman yang disampaikan oleh pihak ketiga.

“Klien saya menjelaskan bahwa unggahan di akun TikTok tersebut dibuat sebagai upaya meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas informasi ancaman yang ia dengar, bukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik siapa pun,” ujar Warinussy kepada wartawan.

Warinussy menambahkan, kliennya sempat mencoba menghubungi pelapor melalui pesan pribadi di akun TikTok yang bersangkutan. Namun, pesan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dan akun kliennya justru diblokir. Karena itu, LRW kemudian mempublikasikan isi pesan tersebut di akun TikTok pribadinya dengan maksud membuka ruang komunikasi.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan dugaan adanya permintaan atau penerimaan uang dari pihak tertentu. Menurut Warinussy, kliennya dengan tegas membantah pernah menerima atau meminta uang dalam bentuk apa pun.

“Klien saya secara tegas menyatakan tidak pernah menerima uang, baik tunai maupun transfer, dari pihak mana pun yang disebutkan dalam pemeriksaan,” tegas Warinussy.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya meminta agar penyidik memeriksa sejumlah pihak lain yang dinilai relevan guna memperoleh keterangan secara berimbang dan objektif.

Sebagai penasihat hukum, Yan Christian Warinussy menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas dan memastikan hak-hak kliennya terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum secara profesional dan menyiapkan langkah hukum yang diperlukan demi kepentingan klien,” pungkasnya.